Penyidik PPA Polres Nias Gelar Cek TKP Di Kec.Gido, Ada 12 Orang Terlapor. Korban Apresiasi Penyidik
Datapost.Id, Kabupaten Nias – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, melaksanakan Cek Tempat Kejadian Perkara Dugaan penganiayaan bersama-sama yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Pelaksanaan Cek TKP tersebut atas laporan Ibu YG, orang tua korban atas nama towi-towi 16 tahun (Nama Korban Disamarkan) dengan nomor LP/B/774/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Sumatera Utara, pada 18 desember 2025.
Pelaksanaan Cek Tempat Kejadian Perkara tersebut dihadiri oleh orang tua korban serta keluarga, korban penganiayaan, saksi-saksi dan Tim penyidik PPA Sat Reskrim Polres Nias. Kamis, (22/01/2026).
Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, kepada Datapost.Id menjelaskan, sebelum pelaksanaan Cek TKP, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban.
“Dan dari Cek TKP serta hasil keterangan saksi, ada 12 orang terlapor dugaan penganiayaan terhadap korban, “ucap Motivasi Gea.
Dikatakannya, rencana tindaklanjut pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, akan memanggil para terlapor untuk melakukan wawancara atau klarifikasi.
“Minggu depan akan diberikan SP2HP terkait sudah dilakukan Cek TKP dan rencana tindak lanjut, kepada pelapor, “terang Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.
Sementara itu, Budieli dawolo, S.H., kuasa hukum korban, mengapresiasi pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, atas respon dan penanganan cepat terhadap laporan kliennya. Menurutnya, pelaksanaan Cek TKP tersebut merupakan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait tindak pidana.
“Kita selalu menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena kita yakin pihak Polres Nias selalu adil dan profesional dalam melakukan penanganan setiap laporan masyarakat, “ucap Budieli dawolo.
YG orang tua korban, berterima kasi kepada penyidik Unit PPA Polres Nias, yang telah melakukan Cek TKP atas laporannya. Pihaknya berharap agar terduga pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Walaupun saya seorang janda yang tinggal bersama anak saya, maka saya yakin Bapak Kapolres Nias dan Unit PPA selalu berpihak pada kebenaran. Saya juga berterima kasih kepada penyidik Unit PPA Polres Nias karena selama pemerikasan kami pihak korban serta saksi, selalu dilayani secara humanis, ” ungkap YG.
Sebelumnya diberitakan datapost,Id, korban atas nama towi-towi umur 16 tahun (nama korban disamarkan) seorang pelajar mengalami penganiayaan secara bersama-sama usai pulang dari sekolah.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. pada hari rabu 17 Desember 2025. Atas kejadian itu, YG, orang tua Korban merasa keberatan, sehingga datang di SPKT Polres Nias untuk membuat laporan pada 18 Desember 2025.


Tinggalkan Balasan