JAKARTA, DATAPOST.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat belum lama ini, Senin (27/05/2024).

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima media datapost.id, Senin (27/05/2024).

“Terkait dengan perkara dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Kabupaten Kutai Barat, kita periksa 1 orang saksi,” sebut Kapuspenkum dalam siaran pers.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015 hingga 2010, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca Juga :  Mulai 01 Mei, DPD Partai Nasdem Kabupaten Nias Buka Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nias Periode 2024 - 2029

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejagung akan terus menggali fakta-fakta dari saksi untuk membuat kasus dugaan korupsi penerbitan IUP di Wilayah Kutai Barat ini terang benderang,” tukasnya. (Lubis)