DATAPOST.ID BATAM – Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan pencurian sarana dan prasarana fasilitas umum yang kerap meresahkan masyarakat. Sebanyak 8 orang tersangka, termasuk para penadah, berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Kamis (02/04/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, Wakil Walikota Li Claudia Chandra, serta jajaran pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Kapolda Asep Safrudin menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan modus operandi yang merugikan negara dan mengganggu kenyamanan publik.

Baca Juga :  Fantastik! Nyaris Naik Rp 1 Miliar Harta Kepala BPKAD Sumut, LP3 Meminta KPK RI Lakukan Verifikasi Kejujuran Ismail Parenus Sinaga

Diungkapkannya, sasaran pencurian meliputi box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.

“Meskipun nilai barang yang dicuri terlihat kecil, dampaknya sangat besar dan meresahkan. Ini mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan listrik, serta merusak citra Kota Batam sebagai tujuan investasi,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menginstruksikan agar penindakan dilakukan tanpa kompromi, baik terhadap pelaku maupun penadah. Masyarakat pun diimbau tidak terlibat dalam transaksi barang curian.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono memaparkan detail modus operandi para pelaku:

1. Pencurian Modul Traffic Light: Dilakukan di Simpang Batu Ampar oleh tersangka JP, DC, dan S (DPO) menggunakan becak motor. Barang dijual seharga Rp750.000 kepada penadah.

Baca Juga :  Ketua PPIH Embarkasi Medan Jenguk Jemaah Technical Landing Asal Solo: "Kita Do'akan Segera Pulih dan Kembali Tunaikan Ibadah Haji"

2. Pencurian Kabel Menara: Tersangka LM memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Pelaku diketahui sudah beraksi di 14 titik berbeda di Batam.

3. Pencurian Kabel Jalan Umum: Tersangka MRP, SM, dan RS menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga serta lampu LED di Simpang Pelabuhan Batu Ampar.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa alat potong, motor, potongan kabel, hingga sisa box aluminium traffic light.

Jerat Hukum

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menambahkan bahwa sebagian pelaku merupakan residivis. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Para eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala OPD Harus Susun Target Kinerja Spesifik

Dalam kesempatan ini, Kapolda juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melalui laporan dan video viral yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Dengan tertangkapnya kelompok ini, Polda Kepri berkomitmen terus menjaga aset daerah dan memastikan fasilitas publik berfungsi normal demi kenyamanan warga dan investasi. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News