DATAPOST.ID NIAS — Seminggu sudah berlalu insiden penganiayaan yang dialami PYB (15) yang diduga dilakukan seseorang inisial YG.
Meski sudah dilaporkan orangtua korban ke Polres Nias sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan Nomor : STPLP/96/III/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada 3 Maret 2024 sekira pukul 02.40 Wib.
Namun, hingga kini belum juga ada tindakan penangkapan terhadap pelaku oleh Polres Nias.
Orang tua korban, Siyoni Bate’e Alias Ama Lisman sedih melihat kondisi anaknya yang jadi korban penusukan. Akibat penganiayaan, anaknya mengalami luka di sekujur tubuh.

“Anak saya mengalami dua luka tusuk di bagian punggung dan tiga tusukan di bagian tangan kiri,” ucap Siyoni Bate’e sedih pada wartawan, Sabtu (09/03/2024).
Siyoni Bate’e menjelaskan, kejadian bermula ketika anaknya pulang ke rumah dengan keadaan kurang sehat dan memberitahukan ia ditusuk oleh YG.
Lokasi kejadian di Dusun II, Desa Somi Botogo’o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, tepatnya di depan rumah seorang warga, pada Minggu (02/03/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
Melihat keadaan anaknya lemah dan bersimbah darah, dia bersama keluarga melarikan korban ke Puskesmas Gido untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, pihak puskesmas merujuk ke RSUD dr. M Thomsen Nias untuk menjalani perawatan intensif.
Betapa hancur hati Siyoni Bate’e melihat kondisi anaknya dengan luka tusuk di sekujur tubuh.
Usai anaknya (PYB,red) mendapatkan perawatan intensif dari RSUD dr. M Thomsen Nias, Siyoni Bate’e mendatangi SPKT Polres Nias dan melaporkan kejadian tersebut, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPLP/96/III/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada 3 Maret 2024 sekira pukul 02.40 Wib.
“Saya sebagai orangtua tidak terima anak saya mendapat perlakuan penganiayaan seperti ini. Dan saya sudah membuat laporan polisi, namun hingga sampai saat ini belum ada perkembangan dan belum ada tindakan dari kepolisian terhadap terlapor,” ungkapnya.
Kepada Polres Nias Siyoni Bate’e meminta keadilan dan pelaku ditangkap, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat ditusuk, anaknya menjalani perawatan di Rumah Sakit.
“Kami berharap Pak Kapolres Nias atensi terhadap kasus ini, agar menjadi pelajaran kepada pelaku dan contoh bagi masyarakat, bahwa main hukum sendiri itu tidak dibenarkan, terlebih terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Sementara Kapolres Nias saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Ipda O Daeli terkait perkembangan laporan dugaan penganiayaan tersebut menyatakan akan segera diproses.
“Segera diproses,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. (Makmur Gulo)