DATAPOST.ID MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang meminta hukuman 2 tahun penjara dengan tuduhan merugikan keuangan negara Rp202 juta.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam sidang yang berlangsung Rabu (01/04) menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :  Konsulat Turki Lepas Kloter 19 Embarkasi Medan : Perbanyak Berdoa, Istighfar dan Zikir

Putusan ini disambut haru oleh Amsal dan sorak-sorai kegembiraan dari pendukung serta masyarakat yang hadir di ruang sidang. Hakim menilai pekerjaan kreatif yang dilakukan terdakwa memiliki nilai dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena adanya penilaian biaya jasa kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing yang dinilai nol rupiah oleh pihak penyidik, yang dianggap merugikan dunia kreatif.

Sebelum putusan dibacakan, penahanan Amsal sempat ditangguhkan pada 31 Maret 2026 atas jaminan Komisi III DPR RI yang diantar langsung oleh Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan.

Hinca Panjaitan saat itu menyebutkan langkah tersebut sebagai respons aspirasi masyarakat dan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menekankan 5 poin penting:

Baca Juga :  Kapolres Madina Resmi Tutup Permainan Ketangkasan Berbau Judi Di Pasar Malam

1. Mengedepankan keadilan substantif, nilai karya kreatif tidak bisa dinilai nol.
2. Pemberantasan korupsi harus fokus pemulihan aset, bukan sekadar penjara.
3. Hindari over-kriminalisasi yang menghambat ekonomi kreatif.
4. Pertimbangkan putusan bebas atau ringan sesuai rasa keadilan masyarakat.
5. Penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin.

Hinca juga sempat menyuarakan kritik keras terhadap penanganan kasus ini dan meminta perombakan jajaran Kejaksaan Negeri Karo.

Dikutip dari media poskotasumatera.com, pihak Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Rizaldi sebelumnya menyatakan bahwa keputusan penangguhan dan putusan adalah kewenangan penuh Majelis Hakim. Terkait dugaan pembayaran ganda, Rizaldi menyebutkan jajaran Kejari Karo sudah diklarifikasi namun belum ada kesimpulan resmi.

Putusan bebas ini menjadi kemenangan bagi dunia kreatif dan menjawab harapan masyarakat yang selama ini mendukung Amsal Christy Sitepu. Puluhan papan bunga ucapan selamat memenuhi area pengadilan sebagai tanda syukur atas kembalinya hak dan martabat terdakwa. (Red)

Baca Juga :  Tertutup, Kades Jambur Baru Diperiksa Inspektorat Madina

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News