Kejati Kaltim Sita Uang Ratusan Miliar dan Barang Mewah Terkait Korupsi Lahan Transmigrasi
DATAPOST.ID SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. JMB di Hutan Produksi Lainnya (HPL) 01 milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 pada tanggal 19 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik telah menetapkan sebanyak 6 (enam) tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah hingga saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari Periksa Keuangan Negara (PKN).
Untuk menyelamatkan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis barang bukti dan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Rincian Barang yang Disita:
1. Uang Tunai: Rp214.283.871.000,- ditambah mata uang asing, antara lain USD $103.025, SGD $11.909, AUD $4.280, EUR €600, serta mata uang lainnya seperti Ringgit Malaysia, HKD, Won Korea, Yuan Tiongkok, dan sebagainya.
2. Tas dan Dompet Bermerek Mewah: Total lebih dari 30 unit termasuk 1 tas Tory Burch, 13 tas + 1 dompet Channel, 6 tas Louis Vuitton, 2 tas Gucci, 2 tas Hermes, serta produk dari merk Salvatore Ferragamo, Burberry, Jimmy Choo, dan lainnya.
3. Perhiasan Emas: 2 kalung, 6 bros, dan 1 rantai emas.
4. Kendaraan Bermotor: 4 unit mobil, antara lain Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012 milik PT Anugerah Bara Kaltim, serta Hyundai Creta Prime milik Budiono Tanbun, anak dari Tjhin Tjung Tui.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan terkait perkara dugaan korupsi penambangan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Penyelamatan aset yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group dilahan Kementerian Transmigrasi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Toni kepada media, Kamis (26/03/2026).
Penyitaan yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Semua barang yang disita akan menjadi bukti dalam proses hukum selanjutnya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan keadilan serta pemulihan kerugian negara,” pungkasnya. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan