Terima Limpahan Dari Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kejari Madina Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK 2023
MEDAN, DATAPOST.ID — Terkait perkara PPPK 2023 Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (01/08/2024).
Saat dikonfirmasi media datapost.id, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan adanya pelimpahan tahap II dan keenam tersangka ditahan.

“Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal telah menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengutipan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023,” beber Yos A Tarigan kepada media datapost.id sembari mengatakan besaran uang terkumpul hasil kutipan Rp580 juta, Kamis (01/08/2024) malam.
Lebih lanjut Yos mengungkapkan, 6 tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini adalah DHS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal), AHN (Kepala BKD atau BKPSDM Kabupaten Mandailing Natal), SD (Bendahara Disdik Mandailing Natal), HH (Kasi Dikdas), IB (Kasubag Umum), dan DM (Kasi Pendidikan PAUD Disdik Kabupaten Mandailing Natal).
Dikarenakan locus tempos di Mandailing Natal, sambung Yos, Kejati Sumut langsung melakukan serah terima dengan pihak Pidsus Kejari Mandailing Natal (Madina). “Untuk kemudian Kejari Mandailing Natal secepatnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” tandasnya.
Terhadap keenam tersangka dikenakan pasal yang sama hanya peranannya berbeda-beda. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf E Jo. Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yos melalui pesan WhatsApp.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu juga menyampaikan, untuk keenam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara untuk tersangka SD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPW) Tanjung Gusta Medan. (Lubis)

Tinggalkan Balasan