SAMOSIR II Datapost.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Samosir berhasil menangkap terpidana kasus Pengancaman yang sempat melarikan diri setelah divonis dalam putusan Pengadilan Balige No-214/Pid.B/2021/PN Blg dengan menjatuhkan  pidana penjara masing-masing 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) Tahun pada tanggal 13 januari 2022 lalu.

Namun ketika hendak dilakukan eksekusi, terpidana sempat melarikan diri, sehingga dua orang terpidana tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H, di ruang kerjanya, Jumat (28/04/2023).

Menurutnya, penangkapan DPO terpidana A.n Jorlevis Situmorang Als Ama Sarina dan Saut Situmorang Als Ama Cika bertempat di rumah keluarga terpidana Saut Situmorang yang berada di Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Hasil Ungkap 12 Kasus dengan 20 Tersangka Terlibat

“kasus tersebut terjadi tahun 2020 kemarin, dimana saat itu terpidana melakukan pengancaman terhadap korban Hotdiman Situmorang alias Ama Daniel bersama istrinya”.jelasnya

Atas kejadian itu, terpidana A.n Jorlevis Situmorang Als Ama Sarina dan Saut Situmorang Als Ama Cika telah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang Pengancaman.

Dan terdakwa sesuai Bahwa Pengadilan Balige No-214/Pid.B/2021/PN Blg dengan vonis penjara masing-masing 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun pada tanggal 13 januari 2022”. ungkapnya merinci.

Kasi Intel juga menambahkan, JPU pada saat itu melakukan banding atas putusan pengadilan Negeri Balige. Sehingga kasus tersebut ditangani Pengadilan Tinggi Medan. Dan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan PT Medan No-216/Pid/2022/PT Mdn, pada tanggal 22 Maret 2022 dengan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing 3 (tiga) bulan penjara.

Baca Juga :  Teman Sekelas HMN di SMA N 1 Panyabungan Siap Bersaksi Soal Laporan Henri Husein Nasution

“Namun kedua orang terpidana tersebut sempat melarikan diri, dan oleh karena itu Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan kedua orang terpidana tersebut menjadi DPO”.tandasnya

Diketahui Keduanya ditangkap karena terpidana a.n Jorlevis Situmorang menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Samosir.

Kemudian Tim Tabur Kejari Samosir mempertanyakan keberadaan terpidana Saut Situmorang dan terpidana Jorlevis Situmorang memberitahukan keberadaan terpidana Saut Situmorang.

Setelah mengetahui keberadaan terpidana Saut Situmorang, lalu Tim Tabur Kejari Samosir beserta terpidana Jorlevis Situmorang langsung ke lokasi terpidana Saut Situmorang di rumah keluarga terpidana Saut Situmorang yang berada di Tomok Kabupaten Samosir.

Dan sesampainya disebuah rumah keluarga terpidana Saut Situmorang, Tim Tabur Kejari Samosir langsung mengamankan terpidana Saut Situmorang Ke kantor Kejaksaan Negeri
Samosir.

Baca Juga :  Saat Pilkades, Bupati Madina Ingatkan Cakades Hindari Politik Uang

Selanjutnya tim tabur kejari samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir. (Red/Pangihutan Sinaga)