DATAPOST.ID SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap pengedar obat keras jenis Tramadol HCl berinisial “ID” (39) di kontrakan Lingkungan Koang Girang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3.200 butir Tramadol HCl, uang tunai Rp546.000, dan satu unit telepon genggam Oppo hitam.

Kasatresnarkoba Polresta Serang, AKP Vhalio Agafe mengatakan, tersangka mengaku memperoleh obat dari seorang yang dikenal sebagai Bang Darwin (saat ini DPO) di Pasar Angke, Jakarta Barat. “Aktivitas penjualan tanpa izin telah berjalan selama kurang lebih enam bulan dengan tujuan mencari keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Minggu (08/03/2026)

Baca Juga :  Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Investigasi Dugaan Skandal Petugas Imigrasi Medan Ajak Wanita Pemohon Pasport ke Hotel

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, dan obat akan diuji laboratorium melalui BPOM Provinsi Banten.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap pemasok utama,” pungkas Kasatresnarkoba Polresta Serang

Sumber: Humas Polresta Serang Kota

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News