Sudah Inkrah, LBH Medan Pertanyakan Eksekusi Terpidana Akuang Kasus Alih Fungsi Hutan
Ringkasan Berita:
• Mahkamah Agung telah menolak kasasi Alexander Halim/Akuang dalam kasus alih fungsi hutan Langkat, membuat vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 Miliar berkekuatan hukum tetap.
• Namun hingga 10 September 2026, Kejari Langkat belum melaksanakan eksekusi.
• LBH Medan menyoroti kejanggalan tidaknya penahanan sejak dini, menduga adanya jaringan perlindungan oknum, serta mempertanyakan aktivitas di lahan tersita.
• Kejati Sumut sudah mencekal terpidana ke luar negeri dan menegaskan kewajiban eksekusi mutlak, namun pelaksanaannya masih menunggu kejelasan dari Kejari Langkat
DATAPOST.ID | MEDAN – Perkara hukum menyangkut Alexander Halim alias Akuang dalam kasus alih fungsi kawasan hutan lindung di Langkat memasuki fase krusial: meski putusan Mahkamah Agung menolak kasasi membuat vonis hukum berkekuatan hukum tetap, namun pelaksanaan eksekusi pidana hingga Kamis (10/09/2026) belum terlaksana oleh Kejaksaan Negeri Langkat.
Terpidana divonis menjalani 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 3 bulan kurungan), serta uang pengganti raksasa sebesar Rp856,8 miliar yang mencakup kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.
Keterlambatan eksekusi ini disorot tajam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara sejak awal proses hukum.
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menilai ganjil karena terpidana tidak pernah ditahan sejak penyidikan hingga putusan hakim. Ia menduga kuat adanya konspirasi atau perlindungan pihak tertentu.
“Akuang tidak bermain sendiri, kami menduga ada oknum yang membekingi di lapangan,” ujarnya tegas.
LBH juga menuntut penghentian aktivitas apa pun di lahan yang sudah disita, termasuk pemanenan sawit yang dikhawatirkan masih dinikmati pihak terafiliasi, serta mempertanyakan peran pengawasan Dinas Kehutanan dan polisi kehutanan (Polhut).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah antisipatif berupa pengajuan pencekalan keimigrasian agar terpidana tidak melarikan diri ke luar negeri.
Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo, menegaskan: “Eksekusi merupakan kewenangan Kejari Langkat, namun itu harga mati, harus dilaksanakan tanpa terkecuali sebagai perintah undang-undang.”
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi juga menyatakan akan memeriksa kesiapan Kejari Langkat setelah menerima salinan putusan resmi.
Namun hingga kini, Kajari Langkat—termasuk Kasi Intelijen—belum memberikan tanggapan maupun jadwal pasti eksekusi tersebut.
Perkara bermula dari penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang beralih fungsi menjadi perkebunan sejak 2013.
Publik kini menunggu jawaban pasti: kapan putusan hukum benar-benar ditegakkan demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara yang sangat besar tersebut. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan