Dua Guru SD di Binjai Bebas Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayaan Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
DATAPOST.ID MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M. Hum, memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua guru Sekolah Dasar (SD) di Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice/RJ). Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat evaluasi bersama tim jaksa Kejaksaan Negeri Binjai di ruang rapat lantai II Kejati Sumut. Jumat (06/03/2026).
Perkara tersebut terjadi pada hari Rabu, 03 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengkonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun terjadi pertengkaran yang berkembang menjadi bentrokan fisik.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka menarik jilbab korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Korban kemudian memberikan balasan, sehingga keduanya saling melapor ke pihak kepolisian.
Kedua guru tersebut semula dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
“Kedua pihak merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru SD. Dengan pendekatan restoratif, kita hentikan perkaranya agar mereka bisa kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Kajati Harli Siregar.
Menurutnya, penyelesaian perkara dengan RJ merupakan bukti implementasi hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. “Hukum tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan, namun juga harus menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar,” tambahnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menambahkan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 dan ketentuan dalam KUHP terbaru. “Syarat mutlak pelaksanaan RJ telah terpenuhi: kedua pihak secara tulus dan tertulis menyatakan damai tanpa syarat, bersedia tidak mengulangi perbuatan serta kembali berteman dan bekerja seperti biasa, serta mendapat dukungan dari tokoh masyarakat untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” jelasnya. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan