Kejari Gunungsitoli Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam
DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (01/04/2026)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, Dinas Kesehatan, serta seluruh jajaran jaksa dan pegawai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejari Gunungsitoli, Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan terhadap 39 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, hingga pencurian dan ancaman menggunakan senjata tajam,” ungkap Sunwarnat Telaumbanua,
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
• Narkotika: Sabu 58,7 gram dan Ganja 14,13 gram.
• Alat Bukti Lainnya: 6 botol bong, 4 unit HP, 3 flashdisk, 1 timbangan digital, 14 helai pakaian, serta barang elektronik dan barang bukti fisik lainnya.
• Senjata: 10 bilah senjata tajam.
Metode Pemusnahan:
• Narkotika dibakar atau dilarutkan dengan cairan pemutih.
• Barang elektronik dihancurkan dan dibakar.
• Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak berfungsi.
• Sisa barang bukti lainnya dibakar habis.
Dalam arahannya, Kajari Firman Halawa menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang.
“Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus upaya preventif agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memastikan bahwa seluruh proses hukum telah selesai dan barang bukti tidak lagi berpotensi membahayakan atau diedarkan kembali ke masyarakat.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan