Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Tim SIRI Kejagung
DATAPOST.ID JAKARTA — Buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Eksi Anggraini (55) ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Eksi Anggraini ditangkap di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Jumat (13/06/2025)
Beliau merupakan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Eksi Anggraini ditetapkan sebagai Tersangka terkait perkara tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023, Terpidana Eksi Anggraini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP.
Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Terpidana saat ditangkap bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Untuk dilaksanakan eksekusi, Terpidana Eksi Anggraini diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(Lubis)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tinggalkan Balasan