DATAPOST.ID JAWA BARAT — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung, Jum’at (08/03/2024) berhasil mengamankan Terpidana perkara Penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun Terpidana yang diamankan, yakni Sahliyatul Khoiriyah (56) seorang Guru PNS di Makamhaji Kartasura.
Terpidana dinyatakan bersalah dan di hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023, terkait perkara penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Adapun Terpidana Sahliyatul Khoiriyah melakukan penipuan terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea.
PT Majuel menjadi korban mafia tanah, saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah.
Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000 (dua miliar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),
Terpidana Sahliyatul Khoiriyah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) awalnya terdeteksi di kota Bekasi dan di kota Jakarta Timur, lalu Tim SIRI memutuskan untuk melakukan pengejaran.
Ketika tim melakukan pengejaran ke Jakarta Timur, nomor target sempat mati dan tidak terdeteksi.
Keesokan harinya, nomor target sempat aktif kembali di daerah kota Bekasi, lalu Tim segera mengejar target hingga akhirnya dapat ditemukan dan diamankan di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan kendaraan mobil.
Saat diamankan, Terpidana Sahliyatul Khoiriyah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Lubis).
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI.