Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, Eks Kacab BRI Kisaran Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro
DATAPOST.ID ASAHAN — Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Kepala Cabang (Kacab) dan Mantri BRI Unit Imam Bonjol Kisaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2.443.675.922”, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, SH., MH., dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, SH., dalam keterangan persnya di Aula Kantor Kejari Asahan, Selasa (09/12/25).
Dirinya mengatakan penetapan status tersangka terhadap dua orang tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.
“Dua orang tersangka itu adalah eks Kacab tahun 2022 inisial WF (56) dan TAS (36) mantan Mantri (Petugas Lapangan/ Penyalur Kredit) pada Unit BRI Imam Bonjol Kisaran”, ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH., MH., menambahkan, terhadap tersangka WF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai.
“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengantisipasi tersangka tidak melarikan diri, agar tidak mempengaruhi para saksi serta menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya”, tegas Chandra menjawab konfirmasi media ini, Rabu (10/12/2025)
Sementara untuk tersangka TAS, sambungnya, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan Penyidik.
“Kita akan jadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka TAS. Jika nantinya dipanggil sampai tiga kali tetap juga mangkir, maka akan kita lakukan upaya paksa dan tetapkan status DPO”, ujarnya.
Dalam perkara ini, diduga para tersangka memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan yang mereka emban. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”, jelasnya mengakhiri.
Kejaksaan Negeri Asahan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara. (DS)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan