dr Syafril Armansyah Ngaku Korban Kriminalisasi, LP3 Minta IDI dan Kapoldasu Awasi Proses Hukum
DATAPOST.ID MEDAN — dr Syahril Armansyah seakan tak percaya mengalami kejadian tragis dalam perjalanan karir. Dokter muda dengan prestasi moncer itu tiba-tiba dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual.
Syafril yang pernah menjabat Kepala RS Prima Husada Cipta Medan (Dulu RS Pelabuhan Medan) kepada media, Senin (01/12/2025) mengaku dikriminalisasi oleh 2 wanita yang dulunya bekerja di rumah sakit yang sama, yakni TKD dan SK atas tuduhan keji.
“Saya bekerja maksimal sebagai tenaga medis dokter umum hingga pernah dipercaya menjadi Kepala di RS PHCM Belawan. Saya memiliki hubungan keluarga baik, rekan yang baik dan lahir dari keluarga yang baik juga. Namun kini malah dituduh melakukan perbuatan cabul. Sungguh ironis”, ujarnya kepada sejumlah media.
Dia pun meminta agar proses hukum atas dirinya dihentikan guna kepastian hukum dan tak ada lagi dokter-dokter lain dipidana atas sesuatu yang tak dilakukannya.
“Saya berharap, polisi menghentikan proses hukum ini, karena saya tak ada melakukan seperti apa yang dilaporkan”, harapnya.
dr Syahril menceritakan, karirnya di RS PHCM Belawan dimulai saat bergabung dengan PT Pelabuhan Indonesia pada Februari 2013 dan langsung ditempatkan di PT Prima Husada Cipta Medan (dahulu RS Pelabuhan Medan ) sebagai dokter umum.
Selanjutnya melalui proses yang panjang mulai masuk management rumah sakit sejak 2015 dan menjadi kepala rumah sakit di akhir 2023. Selama masa kerjanya, RS PHCM berkembang lebih baik dan menjadi salah satu rumah sakit unggulan di daerah Medan Utara terutama Belawan dan sekitarnya untuk pelayanan BPJS dan Medical check up terutama pelaut.
“Seiring dengan Visi Rumah Sakit yang ingin menjadikan RS PHCM sebagai salah satu rumah sakit terbaik di medan, Pelayanan pasien yang baik menjadi focus utama dalam hal menjalankan layanan Rumah sakit. Evaluasi layanan secara terus menerus dilakukan secara menyeluruh demi tujuan tersebut. Evaluasi tersebut dilakukan baik secara eksternal maupun internal rumah sakit”, jabarnya.
Namun, lanjutnya, saat melakukan beberapa evaluasi internal di rumah sakit, Kepala Rumah Sakit justru di fitnah melakukan hal yang tidak baik hanya untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di September 2025, Kepala RS PHCM non aktif dr. Syafril Armasnsyah dilaporkan oleh dua orang pegawai rumah sakit yang bermasalah dan dituduhkan melalukan pelecehan pada tahun 2023 dan 2024.
Laporan pertama dilakukan oleh saudari TKD yang melaporkan Kepala RS Non aktif melakukan pelecehan pada 10 Juli 2024 pukul 16.30 wib. Hal ini diduga dilakukan TKD setelah yang bersangkutan dihubungi pihak PT PHCM bahwa tidak diperpanjang kontrak pada September 2025 setelah 2 kali mendapat surat peringatan karena ketahuan mencuri obat dari farmasi RS Prima Husada Cipta Medan.
“Sebelumnya pada Maret 2025, TKD hanya diberi waktu evaluasi 6 bulan karena sebelumnya penilaian kinerjanya jelek, namun selama masa evaluasi ini TKD malah terbukti mencuri dan ini sudah diakuinya pada managemet PT PHCM. Yang mengherankan dari absensi pegawai terlihat bahwa TKD pada tanggal 10 juli 2024 pukul 16.30 wib sudah tidak berada dilokasi rumah sakit saat waktu kejadian yang dilaporkan”, bebernya.
Laporan kedua oleh Saudari SK seorang perawat di RS PHCM menyatakan mendapat pelecehan pada 22 Juni 2023 pukul 14.00 Wib. Perawat ini diduga melaporkan kepala rumah sakit non aktif karena sudah berulang kali melakukan kesalahan dalam pelayanan pasien dan mendapat teguran tertulis dari PT PHCM.
“Teguran pertama pada Juni 2025 diberikan saat yang bersangkutan melakukan kesalahan hanya mengcopy paste catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi pasien pasien yang di tangani di Rumah Sakit dari perawat dinas sebelumnya tanpa memeriksa pasien secara benar. Kemudian teguran kedua di terima pada Juli 2025 saat yang bersangkutan tidak melakukan tindakan khusus untuk seorang pasien yang dalam keadaan sesak. Kedua hal tersebut sangat berpotensi terjadi kesalahan medis yang bisa merugikan pasien yang dirawat serta rumah sakit”, terangnya.
Dia menduga, SK juga khawatir dengan karirnya di rumah sakit karena kesalahan dan surat peringatan yang dia terima. Saat waktu kejadian yang dilaporkan SK pada 22 Juni 2023 pukul 14.00 Wib, Kepala RS non aktif dr. Syafril Armasnsyah juga tidak berada di rumah sakit karena sedang mengurus anak yang sakit di rumah dan ini dibuktikan dengan absensi dimana Kepala RS Non Aktif sudah Check Out pukul 11.48 Wib .
“Kedua laporan tersebut sengaja dibuat oleh kedua pelapor, yaitu TKD dan SK untuk menutupi kesalahan yang mereka perbuat”, tandasnya.
Saat ini laporan dari keduanya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, namun dari perjalanan perkara didapatkan informasi bahwa saksi yang diajukan TKD dan SK tidak ada yang melihat, dan menyaksikan adanya dugaan tindak pidana pelecehan tersebut.
Hal yang membuat bingung lainnya, keduanya masih bekerja di PT PHCM (2023 & 2024) dan baru membuat laporan pelecehan saat keduanya terbukti bersalah pada tahun 2025.
“Saat ini oleh tim Investigasi Internal PT PHCM kontrak saudari TKD tetap dilanjutkan oleh management walaupun sudah terbukti melakukan kesalahan pencurian berulang di RS Prima Husada Cipta Medan”, pungkasnya.
Akan Dicek
Belum diperoleh tanggapan lengkap dari Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo mengaku akan mengecek tudingan kriminalisasi dokter muda ini. “Kami cek yah bg”, jawab Agus Purnomo singkat, Selasa (2/12/2025) kepada poskotasumatera.com
IDI Diharapkan Bantu dan Kapolda Diminta Awasi Penyidik
Masalah hukum yang dialami dr Syafril Armansyah ini menuai simpati publik. Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan membantu pendampingan hukum terhadap dokter ini.
Pengurus LP3 Muhammad Fauzi berharap, pengusutan masalah ini dibuat terang menderang dengan menyajikan bukti dan saksi yang shahih bukan hanya berdasar katanya katanya.
“Polisi harus bekerja profesional. Kalau tak ada kejadian dugaan pelecehan itu karena dr Syafril Armansyah punya alibi tak berada di tempat kejadian dan tak ada melakukan, polisi harus hentikan proses hukumnya, jangan dipaksakan”, tegasnya, Selasa (02/12/2025)
Dipaparkannya, Profesi dokter mulia terlebih dimasa masa bencana saat sekarang ini, hingga diharapkan harus mendapatkan kepastian hukum agar tak menggangu kinerjanya yang amat dibutuhkan bagi korban bencana.
“Tugas dan fungsi dokter amat mulia, mereka harus terhindar dari kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Buat kepastian hukum. Kapolda Sumut diminta turun tangan memantau proses hukum yang sedang dilakukan penyidik di Polres Belawan”,ujarnya
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Ibeng Syafrudin Rani, SH., MH., dari Law Office ISR & Associates mengaku, laporan 2 kliennya TKD dan SK dalam proses penyidikan di Polres Belawan.
“Hal ini kami ketahui dari SP2HP dari penyidik yang menegaskan proses penyelidikan kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di RS PHCM Belawan telah ditingkatkan menjadi Penyidikan”, disampaikan Ibeng Syafrudin dalam keterangan pers diterima media, Jumat (21/11/2025) via pesan WhatsAppnya. (***)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan