DATAPOST.ID | ASAHAN — Kejahatan “kera putih” diduga sulap kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) menjadi lahan tanaman kelapa sawit di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara seluas 1.266,6 hektar menjadi bukti perparah perekonomian masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah kepemimpinan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dan Rianto, SH, MAP, secara tegas diminta untuk meninjau ulang status Koptan Mandiri yang di Ketuai oleh Wahyudi, ucap masyarakat Desa Perbangunan, Senin (6/7).

Pasalnya, kata warga, permintaan itu memang cukup beralasan mengingat kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri ini berubah fungsi yang ditanami pohon kelapa sawit dan dikuasai sekelompok oknum “pejabat berdasi” pemilik modal. Tak hanya itu, jual beli lahan dengan modus ganti rugi ini menjadi ruang korupsi dikawasan HTR.

Diduga beralihnya fungsi pengelola kawasan HTR Koperasi Tani (Koptan) Mandiri yang dikuasai oleh pihak tertentu ini terletak di Blok I, Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dengan luas 687 hektar dan kawasan HTR Blok II di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura) seluas 565,61 hektar menjadi tanaman sawit sejak tahun 2014-2026.

“Oleh karena adanya dugaan penyalahgunaan fungsi dan wewenang dalam pengelolaan kawasan HTR ini, Bupati dan Wakil Bupati Asahan segera memerintahkan agar Plt Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap kepengurusan Koperasi Tani Mandiri yang terkesan bermasalah itu,” sebut warga.

Baca Juga :  Kemenag Sumut Salurkan Bantuan untuk Masjid Terdampak Bencana di Tapsel dan Tapteng

Informasi diperoleh dari bebagai sumber menyebutkan, HTR di Kabupaten Labura seluas 565,61 hektar merupakan kawasan HTR Koptan Mandiri yang masuk ke wilayah Kabupaten Asahan yang disebut blok II dan peta RKU-HTR ini disesuaikan dengan batas kabupaten. Sedangkan HTR Koptan Mandiri di Asahan seluas 697 hektar disebut blok I. Jadi total luas kawasan HTR diperkirakan 1.262,61 hektar.

Itu terjadi disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura. Berdasarkan hasil penandaan batas areal izin HTR Koperasi Tani Mandiri seluas 1.262,61 hektar, Koperasi Tani Mandiri ini berbadan hukum sejak tahun 1999 dan sudah punya induk nasional.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Koperasi Tani Mandiri, Wahyudi, yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya secara tegas membantahnya. Dia pun menyebut semua tudingan masyarakat Desa Perbangunan itu tidak benar dan tidak ada jual beli lahan dalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri.

“Tidak benar ada jual beli pengelolaan lahan dan pemindahtanganan kawasan HTR Koptan Mandiri seluas seribuan hektar kepada pihak-pihak lain termasuk kepada pejabat. Sekali lagi saya pertegas tidak benar yang disebut-sebut masyarakat itu,” kata Anggota DPRD Asahan ini sedikit berkilah.

Bahkan Wahyudi sempat mengaku Ramlan Sinaga ini merupakan anggota koperasi dan dia hanya menguasai lahan 6 hektar. Dia kesitu hanya menampung buah sawit yang kita panen. Jadi yang katanya Ramlan Sinaga ini punya lahan ratusan hektar di kawasan HTR Tani Mandiri itu tidak benar, tuturnya.

Baca Juga :  Terima Audiensi Perum LKBN ANTARA Sumut, Kakanwil Kemenagsu Berharap Terjalin Sinergi Dalam Penginformasian dan Pemberitaan Positif

“Ya kemarin itu memang ada alat berat masuk ke lokasi tetapi masuknya dari luar kawasan hutan bukan didalam kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri,” katanya beralasan.

Wahyudi yang memimpin Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 sampai dengan 2026 ini mengaku jika bantuan tanaman keras dari Kementerian Kehutanan yang ditanam dilahan gambut itu tidaklah bertahan lama karena tanahnya terlalu banyak mengandung zat asam sehingga tak bertahan lama.

“Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita terima dari Kementerian Kehutanan dan ditanami di area kawasan HTR ini seperti bibit pokok durian, sengon, pete, aren dan sejenis tanaman lainya. Hanya saja, tidak bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup”, ujarnya.

Keterangan mantan Kadus setempat yang sempat memancang lahan untuk dibagi-bagikan kepada warga pada tahun 1998 mengatakan, luas kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang ini seluas 1.266,6 hektar.

“Dulunya memang kawasan HTR ini sempat ditanami kayu oleh masyarakat. Bahkan ada bantuan bibit tanaman kayu dari pemerintah dan itu hanya sebagian saja yang ditanam, lalu dibawa pulang. Herannya, kenapa HTR bisa beralih fungsi ditanami kepala sawit dan yang menguasai pun orang-orang dari luar kampung ini,” tanyanya.

Peralihan masa kepemimpinan Ketua Koperasi Tani Mandiri yang sebelumnya di pimpin oleh Ahmad Nuar Damanik pada Januari 2014. Ironisnya, beberapa kwitansi pembayaran bermaterai diduga menjadi alat bukti adanya transaksi illegal dalam pengalihan status pengelolaan kawasan HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri yang dialihkan kepada pihak pemodal sejak dirinya menjabat sebagai Ketua Koptan Mandiri.

Baca Juga :  Lapas Pancur Batu Komitmen Perangi Narkoba, Petugas dan Warga Binaan Test Urine.

Kwitansi pembayaran ganti rugi pengelolaan lahan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri terletak di Dusun 14, Blok 11 sampai Blok 17, Desa Perbangunan Sei Kepayang yang dialihkan kepada pihak lain tercatat sebanyak 6 hektar dan dibandrol Rp.30 juta hingga Rp.50 juta. Informasi bukti pembayaran kawasan HTR ini, Kamis (2/7/2026) kemarin.

Sekretaris Dinas Koperasi, Perdangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Asahan, Khualid Armansyah Lubis yang dicoba dikonfirmasi wartawan ini mengatakan jumlah laporan tahunan anggota Koperasi Tani Mandiri sebanyak 223 orang dan rapat akhir tahun (RAT) dilaksanakan pada 16 Februari 2026.

Sementara itu, kata dia, untuk pengurus Koperasi Tani Mandiri periode 2024-2026 di Ketuai H.M Wahyudi, Wakil Sekretaris, Evendi Simbolon dan Bendahara, Sudarmi. Pengawas di Ketuai Manapol Manulang dan anggota Hober Tamba dan Khairul Bakti Damanik, ujarnya, Jum’at (3/7/2026) di Kisaran.

Anehnya, saat disinggung siapa nama Sekretaris dan nama-nama anggota yang tercatat di Koperasi Tani Mandiri sebanyak 223 orang, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kopdagin Asahan ini tak menjawabnya dengan alasan melanggar UU KIP. Sementara, kawasan HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri ini adalah tanah negara. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News