DATAPOST.ID JAKARTA BARAT — Pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh JAM-Pidmil di Hotel Ciputra, Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu (13/12/2023), Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung RI, Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit berikan sambutan.
Kegiatan dengan tema “Meningkatkan Sinergitas Untuk Memperkuat Relasi Kelembagaan Dalam Penanganan Perkara Koneksitas”.
JAM-Pidmil, Mayjen TNI Dr. Wahyoedho
Indrajit dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan adanya JAM PIDMIL, telah menguatkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan dengan TNI (antara Jaksa dengan Orditurat) di bidang penegakan hukum.
Hal tersebut, sambung JAM Pidmil, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).
”Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Orditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan, bahwa Orditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi negara,” ujar JAM-Pidmil.
Selain itu, JAM-Pidmil Mayjen Dr. Wahyoedho Indrajit juga
menegaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis juga menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi.
Oleh karenanya, meski pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan yang berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang “mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”.
“Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan, kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” imbuhnya.
Ditambahkan JAM-Pidmil, Kejaksaan sebagai dominus litis atau satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan, memiliki konsekuensi hukum yang menegaskan bahwa Jaksa (Penuntut Umum) merupakan satu-satunya subjek yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan.
Dengan adanya penegasan dalam penjelasan tersebut, JAM-Pidmil menuturkan sinergitas dan koordinasi teknis antara Kejaksaan dengan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas.
“Dengan demikian, JAM-Pidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” katanya.
Selanjutnya, JAM-Pidmil menyatakan bahwa sinergi yang dimaksud adalah untuk meminimalisir terjadinya disparitas. Disparitas dalam hal ini, meliputi penetapan para tersangka, penahanan para tersangka, perpanjangan dan penempatan tersangka, ataupun kompetensi kewenangan mengadili terhadap para tersangka (baik terhadap tersangka sipil maupun tersangka non-sipil), serta komposisi hakim ataupun hal-hal lainnya.
Kemudian, JAM-Pidmil menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan FGD kali ini yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Sesuai dengan tema FGD kali ini, Hakordia Tahun 2023 juga mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.
“FGD ini kita laksanakan sebagai bentuk sinergitas dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi, karena pada hakikatnya korupsi merupakan masalah serius yang mampu membahayakan stabilitas pembangunan sosial, ekonomi, dan juga politik negara,” pungkasnya.
Diketahui, sejak dibentuk pada Juli 2021 hingga saat ini, organisasi JAM PIDMIL telah melaksanakan penanganan perkara koneksitas sebanyak 5 perkara, dengan rincian 1 perkara telah dilimpahkan (bulan Oktober 2023), 3 perkara diantaranya diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan 1 perkara di putus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data tersebut, JAM-Pidmil berharap jumlah penanganan perkara koneksitas dapat meningkat di masa mendatang. Dengan adanya sinergi dan relasi dari masing-masing lembaga atau aparat penegak hukum.
Kegiatan FGD kali ini menghadirkan narasumber, Tenaga Ahli Jaksa Agung Marsda TNI (Purn) Dr. Sujono, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suharto dan Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Brigjen TNI Dr. Rokhmat.
Turut hadir dalam FGD ini, diantaranya Komisioner Komisi Yudisial Prof. Joko Sasmito, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Edy Birton, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Para Kaotmil dan Kaotmilti seluruh Indonesia, Para Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Militer seluruh Indonesia, Para Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta beserta para peserta FGD yang hadir secara langsung. (Lubis)