DATAPOST.ID JAKARTA — Tim Penyidik pada Jampidmil Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta (Odmil II Jakarta), Senin (01/12).

Pelimpahan tersebut menandai bahwa kasus korupsi satelit Kemhan memasuki babak baru, yakni akan segera disidangkan.

Berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa Koneksitas dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut, yakni Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

“Tim penyidik Koneksitas telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kemhan pada tahun 2012-2021 kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta”, ucap Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, dalam jumpa pers, Senin (01/12/2025).

Baca Juga :  Diduga Berkaitan Dengan Penanganan Perkara, Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang "Dibacok" OTK. 

Tersangka yang Dilimpahkan

1. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang merupakan mantan tenaga ahli satelit Kemhan

3. Gabor Kuti, Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, perusahaan asal Hongaria. Tersangka ini dilimpahkan secara in absentia, karena tersangka berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologis Singkat Perkara

Pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) Leonardi (Mantan Kabaranahan Kemhan) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan Tersangka Gabor Kuti yang merupakan Direktur Utama (CEO) Navayo Internasional AG selaku penyedia barang.

Dengan perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000;

Baca Juga :  Di Kunjungi Kapolda Sumut : Personel Harus Jaga Integritas

Namun, kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010), yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Ternyata, Navayo International AG merupakan rekomendasi dari Tersangka Thomas Anthony Van Der Hayden, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Kerugian Negara

Berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara ditemukan kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp300 miliar atau setara US$ 21,38 juta.

Perkara Dipisah (Displitsing)

Terhadap perkara ini displitsing (terpisah) menjadi dua berkas — untuk Tersangka Laksda TNI (Purn) Leonardi bersama-sama dengan Tersangka Thomas Anthony Van Der Hayden status ditahan di Rutan POM Angkatan Laut dan di Rutan Salemba — sementara Tersangka Gabor Kuti selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan disidangkan secara In Absentia.

Baca Juga :  Kegagalan Pemkab Madina Menerima DID Tahun 2023, Apa Penyebabnya ?

Penerapan Pasal

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik Koneksitas menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahap Selanjutnya

Setelah Tim Penyidik Koneksitas melakukan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News