Masyarakat Kecewa, Satpol PP Ingkar Janji Bongkar Tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran Tutupi Akses Jalan
DATAPOST.ID ASAHAN — Masyarakat Gang Setia Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat kecewa dan tidak percaya dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Asahan.
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum masyarakat Gang Setia, Zulkifli, SH., dan Associates, Selasa (18/11/2025)
Menurut Zulkifli, masyarakat kecewa karena Pemkab Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan ingkar janji untuk melakukan pembongkaran bangunan pagar Sekolah Maitreyawira Kisaran.
“Rasa kecewa berat dan mosi tidak percaya tersebut timbul karena Pemkab Asahan melalui Satpol PP Asahan dinilai ingkar janji untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran yang seharusnya direncanakan pada hari ini”, ungkap Zulkifli, SH didampingi warga Gang Setia kepada media ini, Selasa (18/11/2025).
Padahal, lanjut Zulkifli, SH., Pemkab Asahan melalui Satpol PP Asahan sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan secara resmi dengan nomor: 300.1.2.1/ 2775/Satpol PP/IX/2025 terkait pembongkaran bangunan pagar Sekolah Maitreyawira Kisaran yang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
“Ada apa dengan kinerja Pemkab Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan?. Kenapa pembongkaran bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran itu sama sekali tidak dilaksanakan. Masa iya Pemerintah bisa tunduk, tidak berani dan takut kepada pihak Yayasan Sekolah Maitreyawira Kisaran”, tegas kuasa hukum dan warga.
Mereka mengatakan Pemkab Asahan melalui Sat Pol PP Kabupaten Asahan seharusnya membuat pemberitahuan secara tertulis atau surat resmi jika pembongkaran bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran tidak jadi dilaksanakan.
“Bukannya harus diam, membisu dan tidak ada kabar seperti ini. Janganlah ibarat pepatah, menjilat kembali ludah yang sudah dibuang”, kata masyarakat.
Masih menurut mereka, seharusnya Satpol PP Kabupaten Asahan harus mampu melakukan pembongkaran bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut.
“Disamping itu, Satpol PP Kabupaten Asahan harus tegas menegakkan Perda dan aturan, bukannya malah berpaling arah, tunduk dan takut seperti ini”, kata masyarakat lagi.
Masyarakat menambahkan, seharusnya Pemkab Asahan melalui Satpol PP Asahan mampu dan tegas melakukan pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran itu.
“Berhubung surat Dinas PUTR Asahan dengan nomor 300.1.2.1/1182 tanggal 4 November 2025, yang menjelaskan jika bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran yang sudah dibangun tidak sesuai dengan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimohonkan sudah dikirimkan kepada Satpol PP Asahan, maka laksanakan pembongkaran tersebut, jangan ditunda-tunda lagi”, harap mereka.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong membenarkan jika pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut ditunda.
“Dikarenakan ada beberapa hal yang perlu ditetapkan terlebih dahulu, maka pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut harus ditunda pelaksanaannya”, kata Kasatpol PP Kabupaten Asahan. (DS)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan