Melengkapi Alat Bukti Perkara Smartboard 2024, Pidsus Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta
DATAPOST.ID JAKARTA — Guna melengkapi alat bukti terhadap perkara yang sedang ditangani, yakni proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (12/11/2025) Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bekerja secara intensif dengan melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) lokasi di wilayah Jakarta.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH., dalam keterangan persnya mengatakan, Penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
“Penyidik menggeledah PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Pertambunan Jakarta Barat dan PT GT Tbk yang berlokasi di Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat”, beber Indra Hasibuan kepada media, Rabu (12/11/2025) sore.
Dia menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard.
“Ketiga lokasi yang digeledah merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard di seluruh sekolah SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024”, tambahnya.
Lebih lanjut Indra mengungkapkan, tim penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard pada tahun anggaran 2024 tersebut.
“Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh Surat Persetujuan atau Penetapan Izin Geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Izin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025”, kata Indra menegaskan.
“Penggeledahan yang dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud menjadi menjadi terang”, imbuhnya.
Terpisah, Kasidik Kejati Sumut Arif Kadarman, SH., MH., yang memimpin penggeledahan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di wilayah Tebing Tinggi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.
Dijelaskannya, penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan Izin Geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat serta Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut.
“Mudah mudahan hasil dari penggeledahan ini dapat membantu dan mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini”, ujar Arif Kadarman.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Saat ini tim masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman teman media”, pungkasnya. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.


Tinggalkan Balasan