DATAPOST.ID ASAHAN — Sepertinya, perkara kejahatan perjudian yang melibatkan Kepala Desa Tinggi Raja, Dedi Hermanto bersama sejumlah rekannya, berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Berdasarkan hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran dinyatakan bahwa perkaranya telah didaftarkan ke PN Kisaran dengan nomor perkara 816/Pid.B/2025/PN.Kis pada Senin 27 Oktober 2025. Hal itu juga berdasarkan adanya surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Asahan pada Kamis 16 Oktober 2025 lalu.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Kisaran, juga diterangkan bahwa Dedi Hermanto (Kades Tinggi Raja,red) bersama rekannya, yaitu Kasim Manurung, Harun dan Suriono berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, pada SIPP Pengadilan Negeri Kisaran juga diuraikan, sebanyak dua puluh tujuh buah dam batu dan uang tunai sebanyak Rp 138 ribu diutarakan sebagai barang bukti pada perkara tersebut.

Baca Juga :  Polsek Tambora Respon Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Tas di Gerbong Commuter Line Kurang dari 24 Jam

Terpisah, seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Asahan, Agus Tri Ichwan membenarkan jika dirinya bersama rekannya, Era Husni Thamrin bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut.

“Dalam perkara tersebut, kita sebagai JPU nya bang. Kemungkinan sidang akan dilaksanakan pada Minggu depan”, jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (27/10/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Tinggi Raja, Dedi Hermanto cuma tersenyum saat ditemui wartawan media ini di Pengadilan Negeri Kisaran.

Sebelumnya, Dedi Hermanto yang merupakan Kepala Desa Tinggi Raja, bersama sejumlah rekannya diamankan polisi dalam sebuah penggerebekan di salah satu warung dekat jembatan Desa Tinggi Raja pada Minggu 01 Juni 2025lalu.

Baca Juga :  Jemaah Calhaj Kloter 4 Dilepas Keberangkatan Menuju Tanah Suci, Petugas Haji Diminta Fokus Layani Jemaah

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

(DS)