MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kecamatan Kotanopan pada selasa 28 Mei 2024 lalu oleh Polres Mandailing Natal (Madina), 7 orang yang diamankan sudah naek ke proses sidik.
Sementara dari 12 unit alat berat ekskavator yang diamankan dari lokasi tambang di tiga lokasi yakni Aek Kapesong, Tombang bustak dan Saba dolok. 10 unit alat berat milik penambang emas ilegal tersebut masih berada dilokasi dan 2 unit audah diamankan ke Mako Polres Madina.
Demikian dijelaskan Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui plh Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto kepada wartawan, Jum’at (31/05/2024).
“Benar baru 2 alat berat yang berhasil di geser ke Mako Polres Madina.”jawabnya singkat.
Lalu lanjutnya, Terhadap 7 orang yang diamankan, proses hukum sudah naek ke sidik dan ditetapkan tersangka.
“Dari 7 orang, 6 orang diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang yang masih di bawah umur diserahkan ke keluarga. Namun, apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya.”ungkap Ipda Bagus Seto yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Madina itu.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, hingga saat ini, 10 alat berat yang masih berada dilokasi tambang tetap dalam penjagaan personil Polres Madina.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui kapan ke 10 alat berat tersebut akan dibawa ke Polres Madina. Sebab, dari info yang berkembang, tidak bisanya alat berat tersebut dibawa karena ada alat (computer,red) dari mesin ekskavator yang dicabut penambang sebelum ditinggalkan saat terjadi penertiban PETI yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh. (TIM)