Majelis Hakim Bingung dengan Jawaban Saksi dari Polisi pada Sidang Lanjutan Perkara Sisik Trenggiling
DATAPOST.ID ASAHAN — Kegigihan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam membuka tabir perkara penjualan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan oknum polisi dari Polres Asahan berinisial AHS saat persidangan patut diapresiasi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/10/2025) lalu, Majelis Hakim merasa kecewa dengan penjelasan yang disampaikan oleh saksi-saksi terhadap terdakwa AHS.
“Saya bingung, kenapa bisa jawaban yang diutarakan oleh para saksi-saksi terkesan muter-muter, dan jawabannya kebanyakan tidak tau”, kata Domas Manalu, SH., Hakim Anggota yang menyidangkan perkara tersebut.
Sementara Hakim Ketua, Yanti Suryani yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Kisaran juga merasa heran dengan jawaban mantan Kaur Mintu Polres Asahan, Hasido terkait sejumlah CCTV di seputaran Mapolres Asahan yang mengalami kerusakan akibat disambar petir.
“Masa iya sejumlah CCTV di seputaran Mapolres Asahan bisa rusak akibat disambar petir. Setahu saya, CCTV di Polres Asahan itu memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Sementara, CCTV di lingkungan PN Kisaran tidak pernah rusak akibat disambar petir”, tegasnya sembari tersenyum.
Dirinya juga bertanya kepada saksi Hasido agar dapat menjelaskan siapa-siapa saja pimpinan dari terdakwa AHS pada saat itu.
“Kepada saudara saksi, saya ingin mengetahui, terdakwa AHS pada Oktober tahun 2024 lalu bertugas di bagian apa, siapa saja pimpinannya pada saat itu. Selain itu, siapa yang bertugas pada bagian CCTV, serta siapa yang bertanggungjawab terhadap barang bukti yang berada di gudang barang bukti Mapolres Asahan”, katanya.
Mendapat pertanyaan dari Hakim Ketua, saksi Hasido menjelaskan jika pimpinan dari terdakwa AHS pada Oktober tahun 2024 lalu bertugas di unit Tipidter Polres Asahan.
“Adapun pimpinan terdakwa AHS, yaitu Toman selaku Kanit Tipidter, Ahmadi selaku KBO, dan Ghulam selaku Kasat Reskrim nya. Yang bertanggungjawab terhadap barang bukti di gudang barang bukti, yaitu Kasat Tahti”, ucap Hasido.
Dirinya juga mengatakan jika bagian TIC adalah unit yang berwenang untuk bagian CCTV di Mapolres Asahan.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi, Hakim Ketua Yanti Suryani memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan bagian TIC Polres Asahan dan Kasat Tahti Polres Asahan yang menjabat pada Oktober tahun 2024 lalu.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.
(DS)


Tinggalkan Balasan