MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Seiring dengan telah beroperasinya Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Hamparan Kemilau Indah (HKI) Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diketahui sejak jum’at tanggal 8 maret 2024 lalu.
Sebagaimana PMKS yang ada di Desa Balimbing baru-baru ini telah Viral dengan berita keluhan warga atas melimpahnya minyak dari kolam penampungan PMKS hingga meluap ke lahan warga masyarakat sekitar yang mengalir ke anak sungai di perairan Sungai Batang Natal.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Adat Budaya Ranah Nata (LABRN) Ali Anapiah,SH kepada Wartawan, Minggu (31/03/2024) meminta kepada Bupati Madina agar dapat Mengawasi Proses Perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PMKS PT.HKI demi Memastikan Kepatuhan pihak Perusahaan terhadap Regulasi yang ada.
“diharapkan kepada pihak Perusahaan agar kooperatif dengan menjalankan segala ketentuan yang berlaku, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang Izin Usaha maupun pelaksanaan teknis kajian Perizinan Amdal.”ujar mantan anggota DPRD Madina dari Partai Moncong putih itu
Lalu beliau juga menambahkan agar sebelum mengoperasikan PMKS, pihak perusahaan juga diharapkan agar menghormati dan menjalankan ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang menjabarkan Bahwa Pabrik Harus Memiliki Kebun sendiri, atau Menjalin Kemitraan dengan Petani untuk memenuhi pasokan bahan baku setidaknya 20%. (*)