Perkara “Penjahat Kelamin” dan Perdagangan Anak dengan Terdakwa Eks Kapolres Ngada dan Seorang Mahasiswi Disidangkan
DATAPOST.ID KUPANG — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang, dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada (FWLS) dan seorang mahasiswi (SHDR) di gelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin (30/06/2025)
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, diantaranya Arwin Adinata, SH., MH. (Koordinator di Kejati NTT selaku Ketua Tim), Sunoto, SH., MH, I Made Oka Wijaya, SH., MH., Putu Andy Sutadharma, SH. dan Kadek Widiantari, SH., MH.
Sidang yang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg (Terdakwa Fajar) dan Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg (Terdakwa Fani) dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, SH., CN.
Terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (FWLS) didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Terhadap Terdakwa FWLS, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal:
KESATU :
Pertama : Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau :
KEDUA : Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau :
KETIGA : Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Dan
KEDUA: Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KRONOLOGIS SINGKAT KASUS TERDAKWA FAJAR, diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.
Sidang selanjutnya ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa.
Sementara untuk Terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, seorang Mahasiswi di dakwa memperdagangkan anak dan membantu kejahatan seksual. Dalam kasus ini, Terdakwa Fani diduga kuat menjadi perantara dengan merekrut dan mengantar langsung korban anak usia 5 tahun kepada Terdakwa Fajar.
Terdakwa Fani didakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan pasal:
KESATU:
Pertama: Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau:
Kedua: Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau:
Ketiga: Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
D A N
KEDUA: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
KRONOLOGIS SINGKAT TERDAKWA FANI.
Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Selanjutnya, Terdakwa Fani membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Terdakwa Fani menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.
Setelah pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang ke hari Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam hal ini, Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk professional, tegas dan tanpa kompromi dalam perkara ini, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi. Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa.
Sumber: Puspenkum Kejagung RI
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan