DELI SERDANG || datapost.id – Komitmen Polda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara telah dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya Narkoba Musuh Bersama.
Menindaklanjuti program itu, Polda Sumut secara serentak telah memberantas peredaran narkoba, dimulai dari Polresta Deli Serdang yang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Narapidana.
Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ dan telah disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RJ, ternyata masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
Diketahui, jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperolehnya dari Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.
Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dan I.
RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK, berupa aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancer dan rumah.
Selain Polres Deli Serdang, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia, a/n MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.
Selanjutnya, Polda Sumut bersama Polres Langkat hari ini 13 September 2023 berhasil menangkap jaringan Aceh atas nama R yang merupakan penumpang travel diamankan bersama dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta. (Red).