Korupsi Pengelolaan DBH Sawit pada Pemeliharaan Berkala Jalan, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR dan 2 Tersangka lain
DATAPOST.ID BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial RIP yang merupakan Plt Kadis PUTR Pemko Binjai, Senin (06/10/2025).
Tersangka RIP ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Selain Plt Kadis PUTR Pemko Binjai, Kejari Binjai juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) inisial SFPZ dan Penyedia Jasa/Rekanan inisial TSD.
Plt Kadis PUTR Kota Binjai inisial RIP terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai TA 2023 dan 2024 merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). RIP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025. Sedangkan PPTK inisial SFP.Z berdasarkan SPRIN No : Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025. Sementara Penyedia/Rekanan inisial TSD berdasarkan SPRIN No : Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing dalam paparannya menjelaskan Kronologis perkara. Ia mengatakan bahwa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Pemko Binjai mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat sebesar Rp14.903.378.000 yang dikelola oleh Dinas PUTR Binjai pada tahun 2024, namun tidak berjalan dan banyak ditemukan permasalahan hukum.
“Awal proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat DBH Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000, dimana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024. Dari hasil Penyidikan kami atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, disamping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum”, ungkapnya kepada media, Selasa (07/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 7 proyek, namun tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.
“Tahun 2023 Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000 yang direncanakan seyogianya untuk mengerjakan tujuh paket kegiatan pada tahun 2023, namun tujuh paket tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan”, kata Noprianto.
Pada tahun 2024, sambungnya, Pemko Binjai kembali menerima kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 yang direncanakan untuk mengerjakan lima proyek.
“Pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 yang direncanakan untuk mengerjakan lima paket kegiatan pada tahun 2024, sehingga total kegiatan tersebut ada 12 paket”, katanya.
Ironisnya, lanjut Noprianto, dari 12 Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai TA. 2023 dan 2024, ditemukan 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhannya.
“Tim Jaksa Penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut, ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan namun uang DP sudah ditarik keseluruhan, yakni Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61 dan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp2.511.712.745,10”, jelas Noprianto.
Disisi lain, ada 10 proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada tahun 2024, namun faktanya baru diselesaikan pada bulan Mei 2025. Namun, pada berita acara serah terima pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan pada 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan.
“Dalam hal ini Uang Muka sudah diterima Kontraktor sebesar 30% dari Dinas PUTR Pemko Binjai. Sementara itu disisi lain 10 kegiatan yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025. Namun didalam Berita Acara Serah Terima sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan Rekanan agar seolah-olah Pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan pada tahun 2024”, bebernya
Atas temuan itu, Penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk Pengecekan mutu dan menghitung Volume dari 10 proyek Jalan yang sudah terhampar dilapangan. Hasil Penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053.
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News
Tinggalkan Balasan