DATAPOST.ID MEDAN — Proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengggunaan dana perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan senilai Rp 4,4 Miliar, terus bergulir.

Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan hasil audit LHP BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sedang melakukan jadwal pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait.

Seperti disampaikan Kajati Sumut Harli Siregar melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH., MH., menjawab konfirmasi wartawan, Senin (29/09/2025).

Husairi mengatakan, prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan dan tim akan menjadwalkan pemanggilan.

“Sudah penyelidikan dan tim jadwalkan untuk permintaan keterangan”, jawab Husairi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  JAKSA AGUNG ST Burhanuddin Mutasi dan Promosikan 4 Kajari di Lingkungan Kejati Sumut. Ini Namanya!

Disinggung siapa saja yang sudah dijadwalkan dan kapan dimulai pemanggilan untuk dimintai keterangan, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, pihaknya akan melakukan monitoring terlebih dahulu dan akan mengecek ke tim.

“Nanti kita monitor bg,. Kita cek ke tim bang”, ujarnya.

Sebelumnya, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, SH., MH., kepada wartawan, Senin (15/09/2025) membenarkan bahwa perkara dimaksud saat ini sedang ditangani Penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang pidsus bang”, ungkap Husairi.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi, dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/09/2025) melalui pesan whatsApp mengatakan, pihaknya segera melakulan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  Melalui Forwaka Sumut Peduli Bencana, PMI Kota Medan Salurkan Bantuan ke Warga Kelurahan Terjun

“Trims infonya bg. Hari ke 2 aktif bertugas (Jumat_red) kami masih konsolidasi di internal. Nnti Sy koordinasikan dgn OPD terkait. Pastinya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK nya berproses bg.Kita monitor perkembangannya”, Kata Erfin.

Sementara, dalam temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut disebutkan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, disinyalir belum menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran APBD 2023.

Temuan LHP BPK ini sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK dengan nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.7.609.326.799,00.

Baca Juga :  Besok, SMSI Kembali Surati TPPS Dan DPRD Madina

Sementara yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp. 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 4.431.673.699,00

Namun demikian, sepertinya sampai pada temuan LHP BPK Perwakilan Sumut tahun 2025 atas pemeriksaan penggunaan APBD 2024, yang diterbitkan BPK pada tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor : 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertulis pada ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya (tahun 2024_red), permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, diantaranya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas. (***)

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News