Medan || datapost.id – Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, ada empat nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dimutasi serta promosi jabatan.
Keempat Kajari yang dimutasi serta promosi jabatan oleh JAKSA AGUNG ST Burhanuddin adalah ;
1. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, dari Wahyu Sabrudin digantikan oleh Muttaqin Harahap yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten. Sementara Wahyu Sabrudin dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
2. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dari Jabal Nur digantikan oleh Mochamad Jefry yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Untuk Jabal Nur sendiri dipromosikan ke jabatan baru, yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
3. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dari Jasmin Simanullang digantikan oleh Lambok Marisi Jakobus Sidabutar yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara, Jasmin Simanullang dipromosikan menjabat Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dari Sundono Adi digantikan oleh Muchsin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Sementara Sundono Adi dipromosikan menjadi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Red).