DATAPOST.ID MEDAN — Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (22/09/2025).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengusaha di Medan, dikabarkan terkait pengurusan perizinan berusaha.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen. “Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pungli”, tulis Husairi di laman WhatsApp nya, Senin malam (22/09/2025).

Ia menambahkan, seharusnya Wong Chun Sen hadir pada pagi hari sesuai jadwal pemeriksaan, namun baru memenuhi panggilan pada sore harinya di Kantor Kejati Sumut.

Baca Juga :  Bawaslu Madina Sosialisasi Tahapan Kampanye Dan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu

Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen ini masih terkait dengan penyelidikan sebelumnya yang melibatkan empat anggota DPRD Medan lainnya.

Keempatnya adalah David Roni Sinaga, Godfried Lubis, Eko Aprianta dan Salomo T.R Pardede, yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. (Lubis)

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News