Terkait Perkara Kredit Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp506 Miliar. Ini Kata Kasipenkum
DATAPOST.ID SUMATERA SELATAN — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas perkara korupsi.
Pada Kamis (07/08/2025) Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam pecahan Rp 100.000.
Barang bukti (uang,red) disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam paparannya menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Artinya, yang sangat penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
“Dalam menangani perkara korupsi, tidak hanya dipentingkan untuk menghukum pelaku atau menetapkan tersangka dan memidanakannya, akan tetapi memastikan uang negara yang dirampas bisa kembali. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan kepada rakyat”, tegas Vanny.
Kedepannya, Vanny menambahkan, Kejati Sumsel telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah asset yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah).
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Dengan langkah pemblokiran asset yang nantinya dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar Rp 400 miliar, sehingga dari penyitaan barang bukti tersebut akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara mencapai hampir Rp1 triliun”, ujarnya.
“Proses penyidikan tetap terus berjalan, namun penegakan hukum yang baik bukan hanya siapa yang salah tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara bisa dikembalikan, keuangan negara bisa dipulihkan”, kata Vanny menambahkan.
Terkait penetapan Tersangka, Vanny menegaskan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud”, tandasnya.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan