DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nias kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Gunungsitoli.

Meskipun sebelumnya tilang manual telah dihapus berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu. Namun, tilang manual harus dilakukan secara manual, dikarenakan perangkat tilang elektronik belum tersedia di wilayah Kepulauan Nias.

Tujuan diberlakukan kembali tilang manual dan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan, agar pengendara dapat tertib dalam berlalu lintas.

Seperti yang terjadi di Jalan Karet Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, Kamis (18/09/2025), Sat Lantas Polres Nias saat melakukan patroli menindak salah satu pengendara roda dua yang tidak memiliki plat bermotor dan tidak memakai helm.

Baca Juga :  Dukung Target Ending AIDS, Dinkes Deli Serdang Skrining TBC, HIV dan Penyakit Tidak Menular Kepada WBP di Lapas Pancur Batu

Karena sudah ditemukan pelanggaran, oknum personil Sat Lantas Polres Nias membawa kendaraan roda dua tersebut sebagai barang bukti dan mengeluarkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

Namun pada surat tilang yang dikeluarkan oleh Oknum Personil Sat Lantas Polres Nias, tidak mencantumkan kode Briva yang bertujuan untuk memudahkan pembayaran denda oleh pelanggar lalu lintas. Hingga persoalan tersebut diberitakan salah satu media online.

Kasat Lantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp membenarkan persoalan tersebut. Ia mengatakan, disaat personil Sat Lantas melakukan patroli menemukan secara kasat mata pengendara roda dua yang tidak memiliki plat bermotor dan Helm serta surat-surat kelengkapan kendaraan.

Baca Juga :  Dinsos Labuhanbatu Akan Bantu Material Guna Perbaikan Rumah Warga Dampak Angin Puting Beliung.

“Mereka lagi patroli dan menemukan dengan kasat mata pengendara yang tidak memiliki plat bermotor dan tidak pakai Helm. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, seperti SIM dan STNK sehingga dilakukan penilangan”, kata Kasat Lantas.

Dipertanyakan soal kode Briva, Kasat Lantas menjelaskan bahwa Briva itu dikeluarkan tilang apabila pelanggar itu mau di Brivakan, jika tidak mau pelanggar ke pengadilan. Hal itu memudahkan dan membantu masyarakat yang tidak mengikuti sidang, namun tidak serta merta juga di Brivakan karena harus dicek kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Briva dikeluarkan jika pelanggar meminta, namun ketika kendaraan pelanggar tidak memiliki surat-surat seperti STNK maka kita menunggu kelengkapan tersebut baru kita buat Briva”, terangnya. (Makmur Gulo)

Baca Juga :  Jadi Pembahas Kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji, Kakanwil Kemenagsu: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Transparan dan Akuntabel

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News