Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Orang Tersangka Terkait Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Batubara. Total 12 Tersangka Ditahan
DATAPOST.ID MEDAN — Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara TA. 2023, Senin (01/09/2025). Ke empat tersangka yang ditahan merupakan Konsultan Pengawas, yaitu RS, AHD, ISRS dan FRH.
Sebelumnya, pada Jumat 29 Agustus 2025, Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi yang sama.

“Ya benar, ada 4 orang tersangka lagi yang ditahan. Sebelumnya ada 8 orang, jadi total 12 orang tersangka yang sudah ditahan terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas PUTR Batubara TA. 2023″, kata Plh. Kasipenkum Kejati Sumut, Husairi, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (02/09/2025)
Ia menjelaskan, bahwa ke empat tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, dan untuk tersangka RS Nomor: PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025.
“Sementara, tersangka FRH dengan Nomor: PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025, dan tersangka AHD Nomor: PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025. Selain itu, terhadap ke empat tersangka diperintahkan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan”, bebernya.

Lebih lanjut Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi, mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar.
“Namun ke empat tersangka dalam melaksanakan tugasnya, tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan”, ungkap Husairi.
Atas perbuatan para tersangka, sambungnya, Penyidik menyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya.
“Diketahui, nilai total pekerjaannya sebesar Rp43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah)”, sebutnya.
Terhadap ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Husairi menegaskan, bahwa penetapan terhadap empat orang tersangka dan lanjut dilakukan penahanan, menunjukkan keseriusan Penyidik Kejati Sumut dalam menangani maupun menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi.
“Apalagi menyangkut kepentingan orang banyak, seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya”, pungkasnya.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan