Buronan Perkara Pemalsuan Surat Ditangkap Kejaksaan Agung
DATAPOST.ID JAKARTA UTARA — Buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara, Selasa (15/07/2025)
Dia (buronan) adalah Agus Sudirman, merupakan Komisaris BPR Restu Dana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Terpidana Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ”memakai surat atau akta palsu yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang apabila digunakan menimbulkan kerugian”.
Akibat perbuatan Terpidana, kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar. Oleh karena perbuatannya, Terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan