GMNI SUMUT Desak Kejaksaan Usut Tuntas Mafia Aset Negara.
DATAPOST.ID MEDAN — Kasus dugaan korupsi jual beli aset PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) untuk proyek Citraland di Kabupaten Deli Serdang yang tengah diintensifkan oleh Kejaksaan Agung adalah momentum krusial bagi penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak surut langkah dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Usut tuntas hingga ke akar akarnya serta buka tabir kejahatan kerah putih yang merugikan negara triliunan rupiah”, tegas Ketua Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Peringatan Gulo di Medan, Selasa (02/09/2025).
Menurutnya, perkara ini tidak hanya sekadar transaksi jual beli, melainkan sebuah manifestasi perampasan hak dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
“Dugaan manipulasi status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara adalah pelanggaran telak”, cetusnya.
Praktik culas ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 tentang tata cara pemindahtanganan aset.
Selain itu, sambungnya, sangat mencederai semangat Instruksi Presiden untuk mengamankan dan mengoptimalkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.
“Kami melihat langkah Kejaksaan dalam mengintensifkan penyidikan sebagai langkah awal yang konstruktif dan terukur. Namun, kami menuntut lebih dari sekadar proses; kami menuntut ketegasan, transparansi, dan akuntabilitas. Aset negara adalah hak rakyat, bukan bancakan para oligarki dan pejabat bejat”, kata Paulus Peringatan Gulo.
Oleh karena itu, DPD GMNI Sumut menyerukan tuntutan konkret:
1. Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu. Kejaksaan harus berani menyeret semua pihak yang terlibat, baik dari unsur BUMN, pihak swasta, maupun oknum pejabat BPN/ATR, hingga ke ranah hukum. Tidak boleh ada impunitas atau tebang pilih.
2. Transparansi Proses Hukum.
Publik berhak tahu setiap perkembangan kasus ini. Kejaksaan wajib memberikan informasi yang jelas dan berkala, sehingga proses penyidikan dapat diawasi secara ketat oleh masyarakat.
3. Audit dan Pemulihan Aset Negara.
Tinjau kembali seluruh aset PTPN dan BUMN lainnya yang telah dipindahtangankan. Pulihkan kerugian negara seutuhnya dan kembalikan hak-hak yang seharusnya menjadi milik rakyat.
Kami, sebagai representasi sebagian kecil dari suara rakyat, akan terus mengawal proses hukum ini. “Kasus ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan jangan biarkan harapan rakyat mati, wujudkan keadilan yang berpihak pada kebenaran”, pungkasnya. (***)
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan