Forwaka Asahan: Usut Tuntas Hibah KORMI Rp1,5 Miliar
Ringkasan Berita:
• LSM PMP-RI Asahan melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah KORMI senilai Rp1,5 miliar ke Kejaksaan Negeri Asahan.
• Hibah diterima tahun 2024–2025 namun kegiatan dinilai minim dan tidak sesuai aturan Perbup No.8/2021.
• Forwaka mendesak pemeriksaan Ketua, Bendahara KORMI, hingga pejabat Dispora.
• Beredar dugaan Rp350 juta belum terjelaskan, sementara pihak terkait menunggu hasil audit BPK.
DATAPOST.ID | KISARAN – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMP-RI) Kabupaten Asahan resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Asahan senilai total Rp1,5 miliar ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Laporan diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Asahan pada Kamis (7/8/2026). Laporan ini juga didukung desakan dari Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan agar aparat segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP didampingi pengurus lainnya menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan data, KORMI Asahan menerima alokasi dana hibah dari APBD Kabupaten Asahan berturut-turut: Rp500 juta pada tahun 2024 dan Rp1 miliar pada tahun 2025, sehingga total mencapai Rp1,5 miliar.
“Kegiatan yang dilaksanakan sangat minim. Pada tahun 2024 hanya ada lomba marching band, sedangkan tahun 2025 pelaksanaan kegiatan terkesan sangat kurang dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang diterima,” ungkap Hendra.
Laporan ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemberian hibah tidak boleh bersifat terus-menerus setiap tahun, harus memprioritaskan belanja wajib, serta penerima wajib berbadan hukum, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki sekretariat tetap.
Selain itu, kata Hendra, proses evaluasi harus dilakukan tim khusus, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memuat rincian jelas penggunaan dana, dan penerima bertanggung jawab secara formal maupun material lengkap dengan bukti pengeluaran sah.
“Kami menduga ada pelanggaran prosedur mulai dari proses pemberian, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Oleh karena itu, kami meminta Kejari Asahan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, serta memeriksa Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, tim evaluasi anggaran, serta pengurus KORMI,” tegas Hendra.
Sementara itu, Ketua Forwaka Asahan Dolly Dien Simbolon turut mendesak penegakan hukum tegas. “Kami minta Kejaksaan memeriksa Ketua, Bendahara KORMI, serta Kabid Olahraga Dispora. Jika perlu, alokasi hibah untuk KORMI dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum,” ujar Dolly. Ia juga mempertanyakan prestasi nyata yang diraih organisasi tersebut selama menerima dana negara.
Beredar informasi sementara menyebutkan sekitar Rp350 juta dari hibah tahun 2025 diduga belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah, namun hal ini masih menunggu verifikasi resmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pemuda dan Olahraga Disporabudpar Asahan Taufik melalui pesan singkat enggan memberikan tanggapan. Sementara Ketua KORMI Asahan Fikri menyatakan pihaknya telah berupaya mengikuti ketentuan yang berlaku dan menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan resmi dari BPK Perwakilan Sumatera Utara.
Laporan tersebut kini menjadi tugas Kejaksaan Negeri Asahan untuk meneliti kelengkapan bukti dan menindaklanjuti sesuai kewenangan guna memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat, transparan, dan bebas dari penyimpangan. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan