DATAPOST.ID MEDAN — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeladahan di beberapa ruangan di Kantor PTPN I Regional I, di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kamis (28/08/2025).

Penggeledahan dilakukan diruangan Direksi PTPN I Regional I, ruangan Direksi dan Komisaris serta ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kantor Pertanahan Deli Serdang juga menjadi incaran penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut.

Selanjutnya, Tim Pidsus juga melakukan penggeledahan diruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lainnya pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa,

Ditempat berbeda, Tim Pidsus Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan diruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lainnya pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tanjung Gusta.

Baca Juga :  Operasi Penertiban Tambang Liar Dalam Kawasan Hutan, Tim Gabungan Dinas LHK Sumut Amankan 1 Unit Excavator.

Terakhir, diruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lainnya pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Tindakan penggeledahan tersebut, kata Plh. Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor: 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land”, ungkap Husairi kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Kamis sore (28/08/2025)

Baca Juga :  TOLAK EKSEPSI TERDAKWA. Hakim Perintahkan Penuntut Koneksitas Melanjutkan Persidangan, "Periksa Pokok Perkara dan Panggil Saksi-Saksi"

Mantan Kacabjari Pancur Batu ini juga mengatakan, penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochammad Jefry, SH., MH.

“Penggeledahan dipimpin langsung Aspidsus Kejati Sumut bersama Kasidik Arif Kadarman serta melibatkan puluhan Penyidik Pidsus”, sebutnya.

Lebih lanjut Husairi mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, kesimpulan sementara telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset PTPN I Regional I.

“Kesimpulannya, dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Hal tersebut dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar”, jelasnya.

Baca Juga :  Laporan GNPK RI Terkait 16 Desa Tak Serahkan LPJ DD 2023, Kasi Pidsus : Akan kita Telaah

“Selain itu, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR”, tambahnya.

Saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan. “Diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya”, ujar Husairi mengakhiri.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News