Penyidik Periksa 3 Saksi Korban Sebelum Proses Penetapan Tersangka, Kapolsek: Kita Lakukan Proses Hukum Dengan Adil
DATAPOST.ID NIAS — Proses hukum perkara dugaan penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan Fiktor Menus Waruwu bersama Abdi Meiman Waruwu terhadap David Real Grace Waruwu (korban) di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, pada 10 Juni 2025 lalu memasuki babak baru.
Setelah status perkaranya naik ke tahap Penyidikan (Dik), kini Penyidik Polsek Hiliduho melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi korban/pelapor. Pemeriksaan tersebut merupakan tahapan proses sebelum penetapan tersangka.
Demikian disampaikan Kapolsek Hiliduho, Osiduhugo Daeli saat di wawancarai media datapost.id, Rabu (27/08/2025).
“Ya, pemeriksaan saksi korban hari ini merupakan tahapan penyidikan usai gelar pertama. Jika nanti berkasnya sudah lengkap, maka setelah ini kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka”, ungkapnya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini pihaknya melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku
“Pihak kita tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kita tetap melakukan proses hukum dengan adil”, tandas Kapolsek mengakhiri wawancara wartawan.
Tiga orang saksi usai pemeriksaan kepada wartawan mengungkapkan, telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat saat kejadian.
“Apa yang ditanya penyidik sudah kami jawab bang, dan kami sudah sampaikan sesuai dengan apa yang kami lihat pada saat kejadian”, ucap saksi.
Para saksi juga merasa senang saat diperiksa, karena Penyidik Polsek Hiliduho melakukan pemeriksaan berlangsung baik tanpa tekanan.
“Kami merasa senang kepada penyidik, karena melakukan pemeriksaan dengan adil, tanpa tekanan dan intimidasi, sehingga kami merasan aman dan nyaman memberikan keterangan yang sebenarnya”, ucap Saksi dihalaman Polsek Hiliduho saat di wawancarai wartawan.
Sementara Kuasa Hukum Pelapor/Korban, Budieli Dawolo, SH, menyampaikan apresiasi kepada pihak Polsek Hiliduho karena kliennya diperiksa sesuai dengan prosedur hukum.
“Saya sangat mengapresiasi pihak Polsek Hiliduho yang telah melakukan pemeriksaan terhadap klien saya dengan baik tanpa tekanan dan intimidasi”, tutur Budieli Dawolo
Menurutnya, Penyidik Polsek Hiliduho humanis dan melayani masyarakat dengan baik. “Tentu juga pihak kita selalu melakukan pendampingan terhadap klien kita untuk mendapatkan kepastian Hukum”, ujar Kuasa Hukum Pelapor/Korban, Budieli Dawolo, SH.
Liputan : Makmur Gulo
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan