DATAPOST.ID LABUSEL — Terkait pemberitaan viral tentang siswi Madrasah Tsanawiyah Darul Muhsinin beberapa waktu lalu, Kementerian Agama Kabupaten Labuhan Batu Selatan mengadakan pertemuan sebagai upaya mediasi. Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labusel, Kamis (24/07/2025).

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kakan Kemenag Labuhan Batu Selatan, H. Awaluddin Habibi Siregar, MA., dihadiri Kasi Pendis Kemenag Labusel, Pihak Yayasan Darul Muhsinin, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labusel, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Labusel dan awak media.

Kakan Kemenag Labusel, H. Awaluddin Habibi Siregar, MA., berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah strategis untuk mencari titik temu dan solusi yang tepat untuk semuanya.

“Kami berharap dengan pertemuan ini ada solusi terbaik untuk siswi kita”, ucapnya.

Sambutan juga disampaikan perwakilan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Japar Lelo Dlm. Ia mengatakan, Dinas Pendidikan langsung menindaklanjuti isu yang beredar dengan mendatangi rumah siswi yang bersangkutan, namun tidak sempat bertemu dengan siswi tersebut.

Baca Juga :  BINUS Online Peringati Ulang Tahun ke-16: Lanjutkan Komitmen Dukung Peningkatan Karier dan Perluas Akses Pendidikan Online Berkualitas

Sementara Ketua KPAD Kabupaten Labusel, Ilham Daulay mengungkapkan bahwa sebelum marak pemberitaan tentang isu tersebut, terlebih dahulu pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak Yayasan Darul Muhsinin, namun tidak ada respon.

Ilham mengatakan, berdasarkan penjelasan siswi yang bersangkutan, Ia tidak mengetahui adanya pihak yang dengan sengaja merekam dan mengunggah video tersebut sehingga tersebar luas di masyarakat.

“Hal yang perlu menjadi perhatian adalah tidak adanya proteksi bagi identitas siswi yang bersangkutan. Hal ini juga yang menyebabkan siswi tersebut menjadi terkejut dengan maraknya pemberitaan ini”, ujarnya.

Menyikapi hal itu, Yayasan Darul Muhsinin berterima kasih kepada pihak Kemenag Labusel yang memfasilitasi pertemuan ini. Pihak yayasan menjelaskan bahwa tidak adanya paksaan terkait pembiayaan rekreasi terhadap siswi tersebut.

Ketua Yayasan Darul Muhsinin, Sri Juliana Dasopang, juga menjelaskan bahwa siswi tersebut merupakan siswi yang berprestasi di sekolah. Oleh sebab itu sangat disayangkan keputusannya untuk tidak bersekolah.

Ketua Yayasan Darul Muhsinin juga sempat menawarkan untuk mengasuh siswi tersebut sejak duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD) tetapi tidak bersambut.

Baca Juga :  Kunjungi MAN 2 Model Medan, Kakanwil Kemenag Sumut Berharap Pelaksanaan ANBK Sukses

Melalui pertemuan ini, pihak yayasan juga menawarkan agar siswi tersebut kembali bersekolah di MTs Darul Muhsinin (setingkat SMP) akan tetapi kembali ditolak, sebab kondisi yang kurang nyaman baginya untuk kembali bersekolah di MTs Darul Muhsinin.

Pihak yayasan mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adanya musyawarah ini.

Selanjutnya, Kakan Kemenag Labusel mempersilahkan siswi tersebut untuk mengutarakan keinginannya di dalam forum musyawarah. “Jangan sampai isu ini menjadi hambatan bagi ananda kedepannya. Raih la cita-citamu sebagai seorang dokter”, ujar Kakan Kemenag Labusel Awaluddin Habibi kepada siswi tersebut.

Siswa tersebut mengungkapkan keinginannya untuk kembali bersekolah. Ketika ditanya ingin melanjutkan sekolah dimana, beliau menjawab ingin bersekolah di Pesantren Ar-Rasyid Labuhan Batu Selatan. Hasil dari mediasi menyatakan bahwa siswi tersebut akan melanjutkan sekolahnya di Pesantren Ar-Rasyid Labuhan Batu Selatan.

Sebelumnya, Kakan Kemenag Labusel telah memanggil pihak Yayasan Darul Muhsinin, Kepala Madrasah dan Ibu angkat dari siswi tersebut pada tanggal 21 Juli dan 22 Juli 2025 untuk mengkonfirmasi isu yang beredar.

Baca Juga :  Mahasiswa Ilmu Komunikasi USM Raih Juara Harapan I Lomba Puisi Ajang Denok Kenang Semarang Utara

Hasilnya, rekreasi dilaksanakan oleh madrasah pada saat momentum kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Muhsinin sekitar 2 tahun yang lalu.

Dimana seluruh wali murid ikut terlibat dalam musyawarah rekreasi yang diadakan pada Tahun Ajaran 2023/2024. Pada saat itu, siswi tersebut masih duduk di kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Pihak yayasan dan siswi juga telah menulis surat pernyataan yang menyatakan bahwa siswi tersebut telah berhenti bersekolah di Darul Muhsinin saat kelas 7 semester 2 dan berhenti atas keinginannya sendiri.

Berdasarkan dari surat pernyataan tersebut, siswi yang bersangkutan tidak terikat oleh utang apapun saat memutuskan untuk berhenti bersekolah.

Di hari yang sama, Kakan Kemenag Labuhan Batu Selatan menggelar pertemuan dengan pihak Pesantren Ar-Rasyid untuk berdiskusi mengenai perpindahan sekolah siswi tersebut, dari MTs Darul Muhsinin ke Pesantren Ar-Rasyid.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News