NIAS || datapost.id – Terkait gagalnya penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Tahun anggaran 2023, Ketua Lembaga Pusat Studi Pembangunan Nias (PUSPENAS), Onlihu Ndraha mengatakan dengan begitu Bupati NIAS telah merugikan rakyatnya sendiri.
Demikian disampaikan Ketua PUSPENAS, Onlihu Ndraha melalui press release yang diterima media datapost.id, pada Sabtu (14/10/2023).
Dijelaskan Onlihu, bahwa anggaran P-APBD 2023 itu yang digunakan adalah selisih sisa perhitungan nilai atau Silva tahun 2022 yang mencapai Rp92 miliar, dengan tidak terserapnya anggaran tersebut sama saja merugikan rakyatnya. “Namun, tidak sampai mempengaruhi sendi-sendri kehidupan kaum Marhaen (buruh, petani, nelayan dan rakyat kecil lainnya), melainkan hanya pada golongan pegawai, kontraktor dan menengah atas,” ujar Onlihu.
Dijelaskannya lagi, dengan gagalnya penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang P-APBD karena Bupati Nias menggunakan teori Rechsvaardinging Theorieen, yakni teori yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa Negara dapat dibenarkan.
“Misalnya saja, seperti press release yang disampaikan pada 30 September 2023 yang lalu dengan mencari dasar-dasar pembenaran berdasarkan regulasi, namun mereka menganulir saran dari Gubernur Sumatera Utara,” imbuhnya.
Kemudian Onlihu mengatakan berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 900.1/19268/2023 perihal Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 tertanggal 28 Juli 2023. Dalam surat itu menyebutkan bahwa Bupati Nias telah menyerahkan Peraturan Bupati Nias tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2022.
“Lanjut pada surat Gubernur Sumut tersebut, berdasarkan amanat Pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintahn Nomor 12 Tahun 2019, persetujuan bersama (Pemerintah Daerah dan DPRD) dan ayat (2) dikatakan, paling terlambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka dari hal itu, Gubsu mengharapkan agar Bupati Nias kembali mengupayakan pembahasan dan penetapan bersama DPRD tentang Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan diserahkan paling lambat 31 Juli 2023.
Realitanya Kata Onlihu, Bupati Nias tidak mengindahkan saran Gubsu ini dan tetap memberlakukan Peraturan Kepala Daerah mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022. Pertanyaannya, mengapa Bupati Nias tidak mengindahkan saran Gubsu, kemungkinan pelaksanaan roda Pemerintahan Kabupaten Nias yang digunakan saat ini adalah manajemen perusahaan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Selain itu, ini menandakan Bupati Nias anti kritik dan selalu menunjukkan sikap arogansi serta kurangnya pemahaman, bahwa pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah itu eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Oleh karena itu, agar diujung pemerintahan ini tidak kembali terulang, maka Bupati Nias harus menyadari bahwa DPRD itu juga punya andil dalam kepemimpinannya serta sikap arogansi dan anti kritik harus dihentikan,” tegas Onlihu Ndraha mengakhiri. (MG)