DATAPOST.ID SUMATERA SELATAN — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan 2 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/07/2025).

Kedua Tersangka, yaitu MO merupakan Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Keduanya (MO dan MH) ditetapkan sebagai Tersangka terkait Obstruction Of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023.

2 Tersangka perkara Obstruction Of Justice dibawa menuju Rutan Kelas I Pakjo Palembang

Setelah dilaksanakan Tahap II, beralih penanganan perkara dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Baca Juga :  Perkara Korupsi Satelit Kemhan, 2 Tersangka Dilimpahkan Jampidmil ke Oditur Militer. 1 Tersangka DPO

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News