DATAPOST.ID MANDAILING NATAL —
Polres Mandailing Natal (Madina) dari berbagai satuan merazia para pengguna narkoba di sejumlah tempat hiburan malam, kategori karaoke tertutup yang berada di Kecamatan Panyabungan, Minggu (17/12/2023) malam.
Kegiatan tersebut Polres Mandailing Natal berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi nomor : ST/1147 / XII /RES.4. / 2023 / Ditresnarkoba.
Razia dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH,MM didampingi Kaurbin Operasi Satreskrim yang merangkap Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto dan personel lainnya.
Adapun tiga lokasi hiburan malam yang dirazia, yakni Cafe Masrin, Cafe Tio dan Cafe Kencana. Tim melakukan penggeledahan terhadap tamu yang berada di luar dan dalam ruangan karaoke sesuai dengan SOP.
Sementara Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Plh Kasi Humas mengatakan, razia dilakukan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di lokasi hiburan malam.
“Sesuai perintah Kapolda Sumut kepada seluruh jajaran Polres untuk melakukan razia tempat hiburan malam sudah kita lakukan. Hasilnya nihil, ke depan razia akan kita lakukan kembali agar narkoba semakin punah di Kabupaten Madina,” ujar Bagus pada Senin (18/12/2023).
Bagus pun menyampaikan, pihaknya juga dalam melakukan razia telah memberikan himbauan terhadap pengunjung dan pengelola cafe agar tutup seusai dengan jam kerja yang ditentukan.
“Himbauan khamtibmas sudah kita sampaikan kepada tamu dan pengelola kafe. Sambutan mereka baik, dan berjanji bakal turut serta berkontribusi dalam menciptakan khamtibmas yang aman,” ungkap Perwira Pertama Polri itu.
Kemudian, Ipda Bagus menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madina untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Pihaknya bakal terus melakukan pemberantasan.
“Pesan Pak Kapolres dan Kasat Narkoba kembali kita sampaikan ke masyarakat. Mudah-mudahan secara berangsur-angsur semakin diindahkan,” imbuhnya. (Sulfan lbs)