DATAPOST.ID NIAS — Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan  (Hotmix) Ruas Jalan Lasara Siwalubanua-Lewuoguru II, Kecamatan Ma’u, tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 17.352.175.000, 00 terindikasi korupsi.

Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias TA. 2023. Demikian disampaikan salah seorang masyarakat inisial DG, Rabu (25/06/2025).

DG menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Nias atas telah dilakukan pembangunan Jalan (Aspal Hotmix), dari Lasara Siwalubanua menuju Lewuoguru II Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias Tahun 2023 yang lalu.

Menurut DG, tentu itu salah satu terobosan yang sangat bagus dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Nias Ya’atulo Gulo – Arota Lase untuk masyarakatnya. Namun sayangnya, kurang lebih 6 bulan setelah di bangun sudah mulai hancur, apalagi sampai saat ini bertambah rusak.

Baca Juga :  Pembangunan Selesai, PHO SDN 333 Bintungan Bejangkar Tak Terbit, Kabid Dikdas Madina Menghilang

“Itulah yang sangat kita sayangkan hasil pekerjaan kontraktornya. Harusnya Dinas terkait dan PPK saat itu harus kuat pengawasan, di balik itu juga kita menduga apakah ada persekongkolan antara PPK dengan Kontraktor?”, ujarnya bertanya.

Lebih lanjut pemuda millenial ini menyampaikan, kita menduga bahwa pekerjaan pembangunan peningkatan jalan Hotmix tersebut telah terjadi indikasi korupsi hingga miliaran rupiah.

“Terbukti, berdasarkan audit LHP BPK Tahun 2024 ditemukan kekurangan volume dan penurunan kwalitas pekerjaan sebesar Rp. 2.498.755.732, 50,. Atas hal itu, BPK memberi waktu selama 60 hari kepada Kontraktor untuk mengembalikan temuan tersebut ke Kas Daerah”, paparnya.

Atas temuan itu, DG meminta Inspektorat Kabupaten Nias segera bertindak atas kerugian keuangan negara. Ketika pihak kontraktor tidak mengembalikan temuan BPK itu selama 60 hari, maka Inspektorat Kabupaten Nias harusnya sudah melimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, HMA Dharmawangsa Bersama Media Datapost.id Bagikan Takjil ke Masyarakat

“Kita berharap Inspektorat Kabupaten Nias transparan dan dapat bertindak adil. Jika memang kerugian keuangan negara belum di kembalikan maka limpahkan kasus (temuan) itu kepada Kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk di proses secara hukum”, ucapnya tegas.

Diungkapkannya, batas ruang waktu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kalau dihitung dari tanggal keluarnya temuan BPK sudah melewati 60 hari bahkan sudah kurang lebih satu tahun. Seharusnya Inspektorat sudah melimpahkan kasus ini kepada Penegak Hukum.

“Jika seandainya pihak Inspektorat tak mampu memprosesnya, maka kita sangat berharap kepada Pihak Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengambil alih melakukan penindakan”, harap DG mengakhiri

Atas informasi tersebut, Tim media melalui wartawan bintansara.com melakukan konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias, Andika Laoli melalui pesan WhatsAppnya tentang temuan tersebut, pada 18 Juni 2025 yang lalu.

Baca Juga :  Kesepakatan Rakor Forkopimda Madina : Pelaku PETI Di Kotanopan Ditindak Tegas

“Sudah berproses, rekanan baru sebahagian mengembalikan/ menyetorkan ke Kas Daerah”, jawab Inspektur Inspektorat singkat.

Namun saat ditanya, apakah Inspektorat Kabupaten Nias sudah melimpahkan kepada penegak hukum tentang temuan BPK pada pembangunan Jalan Hotmix dari Lasara Siwalubanua menuju Leweguru II, karena sesuai informasi bahwa jika kontraktor tidak mengembalikan selama 60 hari sejak keluar LHP BPK, maka Inspektorat harus melimpahkan kepada penegak hukum. “Pada pertanyaan kedua ini tidak ada lagi tanggapan dari Inspektur Kabupaten Nias”. (Tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News