Pembangunan Selesai, PHO SDN 333 Bintungan Bejangkar Tak Terbit, Kabid Dikdas Madina Menghilang
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 333 Bintungan Bejangkar Baru, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dilaporkan telah rampung 100 persen.
Namun hingga kini, hak penyedia jasa belum dibayarkan secara penuh lantaran Dinas Pendidikan Madina tidak menerbitkan Provisional Hand Over (PHO) hingga, Selasa (30/12/2025).
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp600 juta tersebut dikerjakan oleh CV Budi Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 70 hari kalender, terhitung sejak 18 Oktober hingga 22 Desember 2025.
Dalam proses pelaksanaannya, pekerjaan sempat mengalami hambatan serius akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Madina.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap progres pekerjaan, sehingga pihak kontraktor mengajukan permohonan adendum waktu kepada Dinas Pendidikan Madina. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dan terkesan diabaikan.
Ironisnya, di tengah situasi tersebut, masyarakat setempat, para orang tua siswa, hingga kepala desa justru meminta agar pekerjaan tidak dihentikan demi keberlangsungan proses belajar mengajar.
Pasalnya, bangunan lama SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru dinilai sudah lapuk dan terancam rubuh sehingga tidak layak lagi digunakan.


Ket foto : kondisi Bangunan RKB SDN 333 Bintungan Bejangkar sebelum di bangun. (Ist)
Atas permohonan masyarakat tersebut, pihak kontraktor akhirnya tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai 100 persen, meski secara administratif permohonan adendum waktu belum disetujui oleh dinas terkait.
Dan pada 22 Desember 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak, Dinas Pendidikan Madina justru memutus kontrak secara sepihak. Padahal, pengajuan adendum waktu telah disampaikan sebelumnya dalam rentang waktu tujuh hari kerja dengan dasar kondisi force majeure serta pertimbangan kepentingan masyarakat dan keselamatan peserta didik.
Lebih jauh, dalam proses ini muncul dugaan adanya perlakuan tebang pilih dalam pemberian tambahan waktu pengerjaan proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina justru diberikan adendum waktu, meski tidak terdampak bencana alam sebagaimana proyek RKB SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi, keadilan, serta transparansi kebijakan dalam pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Madina.
Akibat pemutusan kontrak sepihak tersebut, meskipun bangunan telah selesai dan siap digunakan, Dinas Pendidikan Madina hanya bersedia membayar sekitar 55 persen dari nilai kontrak. Sementara sisa pembayaran hingga kini tertahan dengan alasan tidak diterbitkannya PHO.
Situasi ini dinilai sangat merugikan penyedia jasa, mengingat pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya dan bangunan fisik telah berdiri serta dapat dimanfaatkan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Madina, Riswan Halim Batubara ketika hendak dikonfirmasi wartawan, yang bersangkutan tidak pernah bisa di jumpai di ruangannya.
“Pak Kabid Dikdas sedang keluar Bang,”ungkap seorang staf Dikdas untuk kesekian kalinya. (*)

Tinggalkan Balasan