DATAPOST.ID MANDAILING NATAL — Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tentang penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) belum lama ini, Jumat (19/04/2024) yang dipimpin Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution yang dilaksanakan diruangan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Madina mendapat kesepakatan penindakan terhadap pelaku PETI.
Kesepakatan melakukan penindakan terhadap pelaku PETI di Kabupaten Mandailing Natal, disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay SH seusai mengikuti Rakor penanganan PETI.
“Forkopimda Madina telah bersepakat akan melakukan penindakan terhadap Pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan,” ungkap Alamulhaq Daulay.
Lebih lanjut Sekda Madina menyatakan, Forkopimda akan turun bersama untuk melakukan penindakan terhadap pelaku PETI yang melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Kotanopan.
“Kesepakatan bersama Fokopimda akan turun langsung melakukan penindakan, sekarang Kita menunggu daftar personil dari masing-masing Forkopimda untuk di SK kan sebagai TIM penindakan PETI di Kecamatan Kotanopan,” ungkapnya.
Masih menurut keterangan yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal Alamulhaq Daulay SH, dalam Rakor yang digelar direncanakan akan dilakukan penindakan pada Rabu atau Kamis (24-25/04/2024) mendatang.
“Kita akan bentuk tim penindakan terhadap PETI, sekarang ini Kita menunggu daftar nama personil yang diutus Forkopimda lainnya untuk dibuat SK yang nanti ditanda tangani Bupati Mandailing Natal,” sebutnya.
Sebelum melakukan penindakan, Sekda Madina menyampaikan bahwa Camat bersama Forkopimcam terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan himbauan.
“Ini Kita minta Camat menggelar Rakor di Kecamatan dengan Forkopimcam dan tokoh Masyarakat untuk bersosialisasi serta memberikan himbauan kepada Pelaku PETI untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan,” tutup Alamulhaq Daulay SH. (basid)