DATAPOST.ID JAWA TENGAH — Menindaklanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) di Jalan KH. Samanhudi, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (02/07/2025).

Sebelumnya, pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, diantaranya ;
Di Rumah sdr. IKL, di Jalan Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Baca Juga :  Kementerian Agama RI Serahkan 17.221 SK CPNS, Kemenag Sumut Dapat 678 SK.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian:
 1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024;
 1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.

Kemudian, di Rumah Sdr. AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 barang bukti elektronik berupa handphone.

Baca Juga :  Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di MK, Pemerintah Jelaskan Filosofi Sistem Peradilan Terpadu

Di Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Dalam penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.

Selanjutnya, di PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

Lalu di PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Terakhir di PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Terhadap barang sitaan hasil dari penggeledahan tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Baca Juga :  Terbukti Menggelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Cien Siong als Asiong 3 Tahun Penjara