DATAPOST.ID DELI SERDANG — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang bersama Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pengawasan dan Pendampingan Hukum terhadap rumah rumah ibadah yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

MoU yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (18/06/2025) merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum terhadap rumah ibadah serta menjalin kerjasama strategis, sesuai arahan Asta Protas Kemenag Nomor 1 yaitu tentang Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan.

Oleh Karenanya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Menggaet Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadikan sebagai wadah perlindungan hukum secara administratif dalam mensertifikasi rumah ibadah.

MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry SH., M.Hum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua FKUB, tokoh tokoh lintas agama, Kasi Datun Kejari Deli Serdang, jajaran Kantor Kemenag Agama Deli Serdang dan jajaran Kejari Deli Serdang serta para undangan lainnya.

Baca Juga :  Antisipasi Wabah Malaria Semakin Meluas di Pulau Simuk, Polres Nisel Lakukan Fogging

Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag.,M.Pd. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kajari Deli Serdang yang telah mengundang dan melibatkan Kemenag serta tokoh-tokoh lintas agama dalam kerjasama ini.

Saripuddin Daulay menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kepala KUA serta tokoh agama untuk hadir, sebagai wujud komitmen untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan rumah ibadah dari aspek hukum keperdataan.

“Kehadiran kita di sini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan suasana peribadatan yang aman, tertib, dan nyaman, serta memastikan seluruh rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang memadai, sesuai Asta Protas Kemenag”, kata Saripuddin menjelaskan.

Baca Juga :  Lepas Dua Atlet PBFI ke Korsel, Bupati : Jadikan Kabupaten Asahan Lumbungnya Atlet Berprestasi

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH., M.Hum, dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kakan Kemenag Kabupaten Deli Serdang dan seluruh jajaran.

Kajari Mochamad Jeffry menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi dan memperkuat koordinasi antara Kemenag dengan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam hal pendampingan hukum dan perlindungan perdata rumah ibadah.

“MoU ini menjadi dasar dalam memberikan layanan hukum, konsultasi, serta sertifikasi rumah ibadah oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang. Kami siap mendampingi segala bentuk kegiatan hukum yang dibutuhkan oleh jajaran Kemenag, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari”, jelasnya.

Baca Juga :  Dipertemuan Stakeholder Kehumasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Ketua Kloter 02 Embarkasi Medan Raih Penghargaan Kepala Kanwil Kemenag Sumut

Lebih lanjut Kajari menambahkan, sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Kemenag Deli Serdang juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bantuan rumah ibadah.

Dia mencontohkan, ada beberapa hari sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari pengurus gereja terkait proses penerimaan dana. Dalam hal ini, kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum.

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kerjasama yang telah dirintis. MoU ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menegakkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh tempat ibadah yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News