DATAPOST.ID MEDAN – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali melakukan unjuk rasa yang kelima kalinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026). Aksi ini terkait dua kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yaitu kasus suku cadang PT Inalum serta indikasi permufakatan jahat dalam pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa tahun 2016-2018.

Maria, Staf Intelijen Kejati Sumut yang menerima pengunjuk rasa, menyatakan bahwa pengaduan dari PB ALAMP AKSI sudah melalui telaah dan kini menunggu petunjuk dari Kajati Sumut Harli Siregar.

“Ini sudah semua ditelaah dan tinggal menunggu petunjuk Kajati Sumut,” ujar Maria.

Ketika ditanya terkait anggapan bahwa prosesnya lambat, Maria menepis dengan menjelaskan volume pengaduan yang masuk. “Jangan gitu kau bilang, berapa (banyak) pengaduan yang masuk. Ini pun baru bulan yang lalu laporanmu!,” ucapnya.

Baca Juga :  Hadiri Milad Ke-50 Tahun MUI, Kakanwil Kemenag Sumut Berharap Tetap Istiqomah Dalam Membina Umat Islam

Ketua Umum PB ALAMP AKSI Eka Armada Danu Saptala menyanggapi, “Di Kejaksaan ini kan bukan satu orang, Bu? Kan banyak itu petugas-petugasnya?”.

Maria kemudian menambahkan, “Cemananya, kalian sekali datang 7 poin yang kau kasih, satu hari ini ajapun ada enam demo di sini. Jadi bukan nggak ditindaklanjuti itu. Janganlah kalian bilang kami ini lambat kali. Baru pun bulan yang lalu laporan ini. Lain kali kalau nanya perkembangannya langsung sajalah ke PTSP, nanti akan dijelaskan itu sampai mana sudah tindaklanjutnya.”

Setelah berdiskusi, aksi tersebut dibubarkan secara tertib dengan janji untuk terus mengawal perkembangan laporan.

Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum

Sebelumnya, PB ALAMP AKSI telah beberapa kali melakukan unjuk rasa dan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait kasus PT Inalum. Mereka menyebut ada kejanggalan serius dalam mekanisme pengadaan suku cadang.

Baca Juga :  Muslih Lubis Dilantik Jadi Ketua Mabiran Kecamatan Tambangan

“Informasi yang kami peroleh, bahwa pihak PT Inalum diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, PT Inalum diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang diduga sudah berhenti produksi sejak tahun 2010. Kami menduga ada oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan kelompok,” kata Eka.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan temuan lain sesuai hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, termasuk kasus penjualan Aluminium Aloy ke PT PASU yang sudah memiliki tersangka. “Kami minta Kejaksaan membongkar tuntas keseluruhan dugaan korupsi di PT Inalum, semua yang diduga terlibat harus dipanggil, termasuk Direktur Utama,” pungkas Eka.

Baca Juga :  Muhibuddin Gantikan Harli Siregar Jadi Kajati Sumut

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Dan Permufakatan Jahat Bsi

Perihal pembiayaan senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa tahun 2016-2018, PB ALAMP AKSI meminta penyelidikan terkait dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi BSI yang pernah menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani (dahulu Bank Syariah Mandiri/BSMi) periode 2015–2018.

Skema pembiayaan tersebut diduga penuh kejanggalan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar. Eka berharap Kejati Sumut bisa menangani kasus ini secara serius.

“Kalau salah harus ditangkap! Kita minta Bapak Kajati Sumut lebih bergairah lagi menyikat dan merespons segala temuan terkait indikasi korupsi uang negara. Aturan-aturan dalam penyaluran pembiayaan harus sesuai mekanisme, apalagi ini bank milik negara. Harus diusut tuntas agar tidak terulang,” pungkasnya. (Red).

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News