DATAPOST.ID JAKARTA — Kejaksaan Agung terus berkomitmen memberantas kasus korupsi, melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inivasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Nader Thaher, buronan kasus korupsi kredit macet Rp35,9 miliar.

Nader Thaher diamankan tim gabungan SIRI Kejagung bersama tim Kejaksaan Tinggi Riau, di Apartemen Gateway Ciracas Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 16.50 WIB.

Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu merupakan DPO yang telah divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 terkait kasus korupsi kredit macet.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 1142.K/Pid/2006, Nader Thaher (69) pria asal Pekanbaru dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan korupsi kredit macet investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia pada Tahun 2002. Dalam putusan itu, negara dirugikan mencapai Rp35.974.848.500.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Serahkan SK Kepada 62 Orang PPNPN: "Jadilah Yang Terbaik Dalam Setiap Menjalankan Tugas"

Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Nader Thaher juga dikenakan denda Rp 250 juta (subsider 4 bulan kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp35,9 miliar, “jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih kurang, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga tahun”.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, Nader Thaher bersikap kooperatif selama proses penangkapan. Setelah penangkapan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukuman.

Dalam siaran persnya, Jaksa Agung mengapresiasi keberhasilan atas penangkapan ini dan meminta jajarannya untuk terus aktif mengejar buronan lainnya. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. (Red)

Baca Juga :  Kejati Sumut Bebaskan Tersangka Penadah Barang Curian Melalui RJ